triggernetmedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Menurut Setyo, pemanggilan saksi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui kajian terlebih dahulu oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan jika memang diperlukan dan relevan untuk melengkapi perkara. Tidak serta-merta semua pihak pasti dipanggil,” kata Setyo setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).
Ia mengatakan, penyidik juga mempertimbangkan efektivitas proses hukum. Jika keterangan saksi yang sudah diperiksa dinilai cukup, maka pemanggilan tambahan tidak menjadi prioritas.
“Penegakan hukum itu prinsipnya cepat dan sederhana. Kalau sudah cukup, ya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.
Saat ditanya apakah KPK masih membuka peluang memeriksa Jokowi, Setyo menyebut keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Itu kewenangan penyidik,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah diperoleh setelah permintaan pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi. Namun, pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.










