triggernetmedia.com – Pemerintah bersiap memungut pajak dari transaksi digital lintas negara yang selama ini sulit terdeteksi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penerimaan dari kebijakan ini bisa mencapai 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 84,2 triliun per tahun.
Untuk mengejar potensi tersebut, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN Danareksa, sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri. Penunjukan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Purbaya mengatakan sistem milik Direktorat Jenderal Pajak belum mampu melacak transaksi digital lintas negara secara akurat. Sebaliknya, sistem Jalin dinilai bisa memetakan arus transaksi, baik dari dalam negeri ke luar negeri maupun sebaliknya.
“Karena sistem kita belum bisa menangkap transaksi ke luar negeri. Sistem ini bisa menghitung di luar sana berapa, pakai data dari dalam negeri. Saya lihat risikonya kecil,” ujar Purbaya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).
Ia menilai tambahan penerimaan pajak dari sektor ini berpotensi langsung mengerek penerimaan PPN. “Kalau sudah penuh, bisa sampai 5 miliar dolar AS per tahun. Risiko kecil, jadi kita jalankan,” katanya.
Meski pengelolaan data transaksi diserahkan kepada perusahaan di luar struktur Direktorat Jenderal Pajak, Purbaya memastikan tidak ada risiko kebocoran data. Menurut dia, sistem Jalin telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sementara pengelolaan data dilakukan oleh Danareksa sebagai perusahaan dalam negeri.
“BSSN sudah periksa, aman atau tidak. Yang mengelola juga perusahaan nasional. Yang penting, sekarang kita bisa menghitung transaksi ke luar negeri yang selama ini lolos dari pengawasan,” ujarnya.











