Rabu, 6 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kilas Kalbar

Lahan Makam di Pontianak Terbatas, Pemkot Siapkan Area Pemakaman Baru

Partisipasi Masyarakat melalui Wakaf dan Hibah Tanah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Januari 2026
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Pontianak, Sorotan
0
Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai media.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak semakin terbatas seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Seluruh lahan makam yang ada saat ini berstatus wakaf dan terus terisi. Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan lahan pemakaman baru sebagai langkah antisipasi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pada 2025 pemerintah kota telah melakukan pembebasan lahan untuk pemakaman, khususnya di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lahan sekitar dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat yang akan difungsikan sebagai area pemakaman.

Related posts

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026

“Untuk Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita punya lahan sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Yang masih terkendala saat ini ada di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” kata Edi, Selasa (13/1/2026).

Menurut Edi, pengadaan lahan pemakaman memiliki tantangan tersendiri karena harus mendapat persetujuan dari lingkungan sekitar. Ia menyebutkan, lahan makam juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga diharapkan dapat diterima oleh masyarakat.

Ia berharap masih tersedia lahan yang dapat dimanfaatkan, terutama di kawasan konservasi, jalur hijau, dan RTH, sehingga area pemakaman dapat bertambah tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya.

Edi juga menyampaikan bahwa lokasi pemakaman tidak harus berada di dalam wilayah Kota Pontianak. Menurut dia, pemakaman di luar kota, seperti di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, dapat menjadi alternatif selama tidak mengganggu aktivitas lain.

Selain upaya pemerintah, Edi mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menghibahkan atau mewakafkan tanah untuk pemakaman. Ia menyebutkan, sudah ada warga di Pontianak Selatan yang menghibahkan lahan, meski masih dalam proses administrasi.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Edi Rusdi Kamtonokrisis lahan makam Pontianaklahan pemakaman Pontianakmakam di Pontianak penuhpemakaman baru Pontianakpemakaman di luar kota PontianakPemkot Pontianak siapkan lahan makamPontianak Barat lahan makam 2 hektarePontianak Utara pemakaman baruruang terbuka hijau dan pemakamanwakaf tanah untuk pemakamanWali Kota Pontianak
Previous Post

KPK: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji

Next Post

Pontianak Segera Terapkan Angkutan Umum Massal Skema BTS

Next Post
Pontianak Segera Terapkan Angkutan Umum Massal Skema BTS

Pontianak Segera Terapkan Angkutan Umum Massal Skema BTS

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026
Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan
  • Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS
  • Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600