triggernetmedia.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian dalam inspeksi mendadak.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi di dalam kawasan Lapas Cibinong yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi mengatakan Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang milik negara dan fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
“Yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara, fasilitas-fasilitas ini beliau yang mengurus,” katanya.
Setelah dinonaktifkan, kelima pejabat akan menjalani pemeriksaan. Kemenimipas akan menelusuri kronologi hingga fasilitas yang ditemukan Ombudsman dapat berada dan digunakan di kawasan lapas.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujar Rudi.
Barang dan Fasilitas Ikut Ditelusuri
Rudi memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang dinonaktifkan. Seluruh temuan Ombudsman, termasuk bangunan, fasilitas, dan barang yang ditemukan di lokasi, akan menjadi objek penelusuran.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa, di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah,” jelasnya.
Kemenimipas masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan. Proses tersebut ditujukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” tuturnya.
Ombudsman Dorong Evaluasi Lapas
Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan menyusul temuan di Lapas Cibinong.
Evaluasi diminta mencakup dugaan penyimpangan terkait keberadaan dan komersialisasi fasilitas, aspek regulasi, hingga sumber daya manusia yang bertugas di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh jenjang petugas, mulai dari pimpinan lapas hingga penjaga.
Ombudsman juga membuka peluang bekerja sama dengan Kemenimipas untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan di lembaga pemasyarakatan.
Sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas seperti televisi, sofa, AC, dan kulkas.
Ombudsman juga menemukan dugaan fasilitas berbentuk klaster yang dikomersialkan atau disewakan kepada narapidana.
Temuan tersebut masih didalami untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta menjelaskan bagaimana bangunan dan fasilitas tersebut dapat berada dan digunakan di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.










