triggernetmedia.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Saat dikerumuni awak media, ia memilih bersikap singkat dan tidak menanggapi pertanyaan mengenai materi pemeriksaan.
“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut sambil berjalan meninggalkan lokasi.
Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik KPK dan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut.
Yaqut hanya memastikan statusnya dalam perkara tersebut. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pokok perkara yang tengah diusut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Setiap kuota haji, berapa pun jumlahnya, pembagiannya sudah diatur, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Pembagiannya tidak sesuai aturan. Kuota itu dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” ujar Asep.
Menurut Asep, pembagian kuota dengan komposisi 50:50 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
KPK juga mendalami dugaan pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah perusahaan travel.
“Kuota ini dibagi ke beberapa travel. Travel besar mendapatkan porsi lebih besar, sementara travel kecil memperoleh porsi lebih sedikit,” kata Asep.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan dengan melarang Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).




