triggernetmedia.com – Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara pada Jumat (19/12/2025).
Aksi tersebut dilatarbelakangi rencana pemerintah yang akan segera mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru. Kaum buruh menilai aturan tersebut disusun tanpa melibatkan serikat pekerja secara memadai.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan penolakan tegas terhadap PP Pengupahan apabila benar telah ditandatangani dan dijadikan acuan utama penetapan upah.
“Jika PP Pengupahan itu benar sudah ditandatangani, KSPI menolaknya. Aturan ini akan mengikat jutaan buruh dan berpotensi berlaku sangat lama, tetapi pembahasannya tidak pernah dilakukan secara serius bersama serikat pekerja,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Ia menyebut proses pembahasan di Dewan Pengupahan berlangsung sangat terbatas dan tidak mencerminkan partisipasi yang bermakna. Menurut Said, pembahasan hanya dilakukan satu kali, padahal dampak kebijakan tersebut akan dirasakan buruh dalam jangka panjang.
“PP ini bisa berlaku hingga 10 tahun. Ini bukan sekadar rumus atau angka, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup buruh dan keluarganya,” kata dia.
Said juga menyoroti penggunaan indeks tertentu dalam PP Pengupahan yang berada di kisaran 0,3 hingga 0,8. Menurutnya, penggunaan indeks rendah sangat merugikan buruh, terutama di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok.
Jika pemerintah menetapkan indeks terendah, yakni 0,3, kenaikan upah minimum diperkirakan hanya mencapai sekitar 4,3 persen. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak.
“Dengan indeks 0,3, kenaikan upah hanya sekitar 4,3 persen. Ini terlalu kecil dan berpotensi mengembalikan kebijakan upah murah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan tuntutan produktivitas yang terus dibebankan kepada buruh.
“Buruh diminta terus produktif, tetapi upahnya justru ditekan serendah mungkin. Apakah dampak sosial dari kebijakan ini benar-benar sudah dipertimbangkan?” ujarnya.
Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum dengan indeks yang lebih tinggi, yakni di kisaran 0,7 hingga 0,9, agar daya beli buruh tetap terjaga.
“Buruh menolak kenaikan di kisaran 4 persen. Kenaikan upah seharusnya minimal setara atau lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan indeks dinaikkan ke angka 0,7 sampai 0,9,” kata Said.
Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa juga akan digelar secara serentak di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan aspirasi buruh,” pungkasnya.




