triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan pajak e-commerce sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan implementasi kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Aturan sudah siap, kami tinggal menunggu arahan untuk mulai pelaksanaannya,” ujar Inge, Jum’at (17/4) di Jakarta.
PMK tersebut mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.
Menurut Inge, DJP telah melakukan komunikasi dengan pelaku industri e-commerce sejak awal penyusunan aturan, termasuk dengan asosiasi dan platform marketplace.
Ia menyebut implementasi kebijakan ini masih dipertimbangkan karena berdampak luas terhadap pelaku usaha dan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut akan diterapkan apabila kondisi ekonomi tetap stabil pada kuartal II 2026.
Menurut dia, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil antara perdagangan daring dan luring.




