triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) minimal satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait reformasi birokrasi dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“WFH ini bertujuan menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja, sekaligus mempercepat digitalisasi pelayanan pemerintahan,” ujar Norsan dalam rapat konsolidasi bersama bupati dan wali kota se-Kalbar, Senin (20/4/2026).
Selain mendorong digitalisasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan biaya operasional, seperti konsumsi bahan bakar, listrik, dan pengeluaran kantor lainnya. Pemerintah daerah diminta menghitung potensi efisiensi anggaran dari kebijakan tersebut untuk dialihkan ke program prioritas.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat vital tetap berjalan normal secara langsung. Unit layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, penanggulangan bencana, hingga pelayanan administrasi kependudukan tidak termasuk dalam skema WFH.
Norsan menegaskan, kebijakan ini telah berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara rutin.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi perubahan pola kerja menjadi lebih efisien dan berorientasi hasil,” kata dia.




