triggernetmedia.com – Pemerintah dan DPR RI menyepakati ketentuan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rumusan Pasal 28A yang disepakati, anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A Ayat (1) RUU Polri.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Edward saat membacakan rumusan pasal.
Ia menjelaskan, jabatan yang dapat diisi mencakup posisi pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki anggota kepolisian.
Ketentuan lain yang disepakati mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian berdasarkan penugasan Presiden.
Meski demikian, usulan tersebut sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Ia mempertanyakan kesesuaiannya dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyebut anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Edward menyatakan pengaturan teknis mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan agar urutan fungsi kepolisian dalam Pasal 28A disesuaikan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dengan menempatkan fungsi penegakan hukum pada urutan terakhir.
Usulan tersebut disetujui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dengan demikian, rumusan Pasal 28A disepakati untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.




