Selasa, 9 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home

BGN Ingatkan Yayasan SPPG Jangan Ambil Untung Berlebihan di Program MBG

Pengawasan BGN terhadap mitra SPPG

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Desember 2025
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Pelayanan Publik, Pendidikan
0
BGN Ingatkan Yayasan SPPG Jangan Ambil Untung Berlebihan di Program MBG

Nanik S Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak mencari keuntungan berlebihan dalam penyediaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, kualitas makanan tidak boleh dikorbankan demi menekan biaya.

Nanik dari BGN menjelaskan, sejak awal program MBG, Presiden Prabowo Subianto memilih menggandeng yayasan pendidikan, keagamaan, dan sosial, bukan PT atau CV, agar program ini tidak berorientasi profit. Namun, beberapa yayasan baru yang tidak bergerak di bidang tersebut kini ikut terlibat. Nanik mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan program untuk keuntungan berlebihan.

Related posts

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026

“Jangan beli bahan baku semangkanya setipis tisu, jangan anggurnya cuma tiga doang. Apa pengaruh gizinya kalau anggurnya cuma tiga? Ya mbok enam, itu kan lumayan. Jangan main-main harga. Anda sudah dapat Rp6 juta per hari,” kata Nanik dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).

Tanggung Jawab Sosial Yayasan

Nanik menekankan bahwa meski ada kebutuhan operasional, keuntungan yayasan harus wajar. “Kalaupun nyari untung, sedikit saja. Jangan terlalu berlebihan,” jelasnya.

Mitra SPPG juga diimbau peduli terhadap kondisi sekolah penerima manfaat MBG, seperti membenahi atap bocor atau membangun WC jika dibutuhkan.

Pengawasan dan Aturan yang Lebih Ketat

BGN kini menyusun petunjuk teknis lebih ketat bersama Wakil Ketua BGN Bidang Tata Kelola, Sony Sonjaya. Nanik menegaskan, 30 persen pendapatan mitra harus dialokasikan untuk kegiatan sosial dan pendidikan, agar program MBG tetap sesuai tujuan Presiden.

“Aturan tegas akan segera diberlakukan untuk menjaga kualitas makanan dan integritas program MBG,” tutup Nanik.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Alokasi sosial dan pendidikan MBGBadan Gizi Nasional (BGN)Integritas program MBGKualitas makanan MBGMitra MBGPengawasan MBGProgram Makan Bergizi Gratis (MBG)Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG)Tata kelola MBGYayasan pengelola MBG
Previous Post

Kementan Tangani Lahan Puso dan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Wali Kota Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball Kaisar, Dorong Pontianak Jadi Sport City

Next Post
Wali Kota Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball Kaisar, Dorong Pontianak Jadi Sport City

Wali Kota Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball Kaisar, Dorong Pontianak Jadi Sport City

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026
Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

9 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik
  • DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi
  • Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600