triggernetmedia.com – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengurangi emisi karbon sekaligus ketergantungan terhadap impor BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin malam kami rapat dengan Bapak Presiden, dan beliau menyetujui rencana mandatori 10 persen etanol,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari transisi menuju energi bersih yang lebih ramah lingkungan.
“Tujuannya agar impor minyak berkurang dan BBM kita lebih bersih serta ramah lingkungan,” katanya.
Kebijakan ini disampaikan di tengah polemik penolakan impor BBM Pertamina untuk SPBU swasta yang telah memiliki kandungan etanol.
Pertamina Siap Jalankan Program E10
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan kesiapan perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
“Kami sudah memulai dengan produk E5, yakni Pertamax Green 95, yang mengandung 5 persen etanol. Tahun depan kami siap naik ke E10,” jelas Simon.
Menurut Simon, langkah ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem biofuel dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Kesiapan Teknologi dan Bahan Baku
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyebut, mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan bahan bakar bercampur etanol hingga 20 persen.
“Uji pasar Pertamax Green 95 menjadi langkah awal penerapan bahan bakar campuran etanol yang lebih tinggi,” ungkap Eniya.
Meski demikian, Eniya menekankan pemerintah masih berhati-hati dalam memperluas campuran etanol karena mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri seperti tebu dan jagung.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat dan beberapa negara lain telah menerapkan campuran etanol hingga 20 persen (E20).











