triggernetmedia.com – Upaya menghadirkan pelayanan kependudukan yang inklusif terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, instansi ini memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu di Kalimantan Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Sabtu (4/10/2025).
Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan kolektif tersebut. Salah satunya, Fui Thiam Tjhoi (66), tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.
“Akta perkawinan ini sangat penting bagi kami. Dengan pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami jelas dan diakui secara hukum. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu memperoleh hak yang sama,” ungkapnya haru.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pemenuhan hak administrasi warga negara.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi anak, hak istri, serta kemudahan dalam berbagai layanan kependudukan seperti pencatatan kelahiran dan pengesahan anak,” jelas Erma.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menjamin kesetaraan layanan bagi semua warga tanpa membedakan agama.
Sebelum pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan kepada Disdukcapil untuk diverifikasi. Pengumuman dilakukan selama sepuluh hari kerja sebelum pasangan menerima dokumen resmi berupa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan akta perkawinan.
Selain layanan pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga membuka pelayanan akta kelahiran untuk masyarakat yang belum tercatat.
Berdasarkan data Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 690.277 jiwa. Dari angka tersebut, 72,98 persen pasangan telah tercatat secara resmi, sementara 27,02 persen lainnya masih berstatus kawin namun belum memiliki dokumen perkawinan.
Erma berharap kegiatan ini mampu memperluas cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak.
“Kolaborasi antara Disdukcapil, Kemenag, dan MATAKIN merupakan langkah nyata menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, setara, dan berkeadilan bagi seluruh umat beragama,” tutupnya.











