Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Kilas Kalbar

Disdukcapil Pontianak Permudah Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu

Pelayanan Kependudukan yang Inklusif bagi Semua Agama

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 Oktober 2025
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Pontianak
0
Disdukcapil Pontianak Permudah Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Konghuc

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Upaya menghadirkan pelayanan kependudukan yang inklusif terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, instansi ini memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu di Kalimantan Barat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Sabtu (4/10/2025).

Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan kolektif tersebut. Salah satunya, Fui Thiam Tjhoi (66), tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.
“Akta perkawinan ini sangat penting bagi kami. Dengan pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami jelas dan diakui secara hukum. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu memperoleh hak yang sama,” ungkapnya haru.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pemenuhan hak administrasi warga negara.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi anak, hak istri, serta kemudahan dalam berbagai layanan kependudukan seperti pencatatan kelahiran dan pengesahan anak,” jelas Erma.

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menjamin kesetaraan layanan bagi semua warga tanpa membedakan agama.

Sebelum pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan kepada Disdukcapil untuk diverifikasi. Pengumuman dilakukan selama sepuluh hari kerja sebelum pasangan menerima dokumen resmi berupa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan akta perkawinan.

Selain layanan pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga membuka pelayanan akta kelahiran untuk masyarakat yang belum tercatat.

Berdasarkan data Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 690.277 jiwa. Dari angka tersebut, 72,98 persen pasangan telah tercatat secara resmi, sementara 27,02 persen lainnya masih berstatus kawin namun belum memiliki dokumen perkawinan.

Erma berharap kegiatan ini mampu memperluas cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak.
“Kolaborasi antara Disdukcapil, Kemenag, dan MATAKIN merupakan langkah nyata menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, setara, dan berkeadilan bagi seluruh umat beragama,” tutupnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Akta perkawinan umat KhonghucuData kependudukan Kota PontianakDisdukcapil PontianakHak kependudukan umat KhonghucuKemenag KalbarKolaborasi Disdukcapil dan KemenagMATAKIN Kalimantan BaratPelayanan administrasi kependudukan inklusifPencatatan perkawinan kolektifUndang-Undang Administrasi Kependudukan
Previous Post

RUU Perampasan Aset Harus Akui Dampak HAM dari Korupsi

Next Post

Semangat TNI Rakyat Warnai Peringatan HUT ke-80 di Pontianak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Semangat TNI Rakyat Warnai Peringatan HUT ke-80 di Pontianak

Semangat TNI Rakyat Warnai Peringatan HUT ke-80 di Pontianak

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Komisi III Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah dan Tiga Perkara Korupsi

Komisi III Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah dan Tiga Perkara Korupsi

11 Juli 2026
Kasus Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Kasus Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

11 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

11 Juli 2026

Recent News

Komisi III Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah dan Tiga Perkara Korupsi

Komisi III Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah dan Tiga Perkara Korupsi

11 Juli 2026
Kasus Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Kasus Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

11 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

11 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development