triggernetmedia.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, rancangan aturan ini seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada pengembalian aset negara hasil korupsi, tetapi juga menegaskan bentuk-bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik korupsi para penyelenggara negara.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa korupsi sejatinya merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dampaknya merembet ke berbagai lapisan: hak individu, hak kolektif, hingga hak kelompok rentan.
“Sering kali korupsi disebut sebagai kejahatan tanpa korban. Padahal, korban nyatanya ada — yakni ketika negara gagal menjalankan pemerintahan yang baik,” ujar Najih di Jakarta, Jumat (4/10/2025).
Menurut Najih, pelayanan publik yang baik adalah hak konstitusional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari HAM. Hal ini sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi rakyat, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan merupakan wujud konkret dari pelayanan publik,” ujarnya.
Ombudsman menilai akar persoalan korupsi sering kali bermula dari malaadministrasi. Ketika masyarakat tidak mendapatkan pelayanan publik yang layak, sesungguhnya telah terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara. Kondisi inilah yang kemudian membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
“Pelayanan publik yang buruk menjadi pintu masuk bagi malaadministrasi dan praktik KKN. Akibatnya, hak-hak konstitusional warga negara terlanggar, menimbulkan diskriminasi, serta kerugian materiil dan immateriil,” tegas Najih.
Sejalan dengan pandangan itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, juga menyoroti pentingnya dimensi HAM dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai, korupsi telah menghambat terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, bahkan merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan.
“Komnas HAM memberi perhatian khusus agar proses pembahasan dan substansi RUU ini tetap berlandaskan prinsip-prinsip HAM,” kata Uli.
Dengan dorongan dari berbagai pihak, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengambilalihan harta hasil korupsi, tetapi juga menjadi fondasi hukum yang mengakui dan menanggulangi kerugian HAM yang timbul akibat praktik korupsi.











