triggernetmedia.com – Praktik perdagangan orang, termasuk penjualan bayi sejak dalam kandungan, masih terjadi secara sistematis di sejumlah wilayah Indonesia. Fakta ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, saat menyampaikan pernyataan di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (31/7/2025).
Rahayu, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menegaskan bahwa kejahatan tersebut bukanlah fenomena baru. Ia mengaku sudah menerima laporan soal praktik penjualan bayi sejak dirinya pertama kali terlibat aktif dalam isu TPPO pada tahun 2009.
“Penjualan bayi yang masih di dalam kandungan itu sudah terjadi bertahun-tahun. Dari sejak saya mulai mendalami soal perdagangan orang, kami sudah tahu praktik ini nyata terjadi,” ujar Rahayu.
Menurutnya, Jakarta termasuk daerah dengan kasus perdagangan bayi yang mengkhawatirkan. Ia menyebut secara spesifik Kampung Beting di Koja, Jakarta Utara, sebagai salah satu wilayah yang dulu dikenal sebagai “kampung penjualan bayi.”
Lebih mengejutkan lagi, ia mengungkapkan bahwa di sejumlah tempat, bayi dijual dengan harga sangat murah, bahkan di bawah Rp1 juta.
“Ada yang dijual Rp500 ribu, Rp1,5 juta. Harga manusia di Indonesia, seolah tidak ada harga,” ucapnya dengan nada prihatin.
Lemahnya Sistem Perlindungan
Rahayu menilai bahwa realitas ini merupakan cerminan lemahnya sistem perlindungan anak dan tata kelola kependudukan di Indonesia. Menurutnya, penanganan TPPO tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas sektor — mulai dari sosial, kesehatan, pendidikan, hingga kependudukan.
“Kalau kita bicara soal penegakan hukum dan pemulihan korban, ini bukan isu sektoral. Ini harus menjadi isu lintas sektor,” tegasnya.
Sebagai aktivis yang sudah lama fokus pada isu perdagangan perempuan dan anak, Rahayu terus mendorong pemerintah untuk menanggapi kejahatan ini secara serius dan terbuka. Ia mengingatkan bahwa TPPO adalah bentuk eksploitasi yang menyasar kelompok rentan, dan terjadi secara terang-terangan di tengah masyarakat.











