triggernetmedia.com – Indonesia menempati peringkat ketiga di Asia dalam hal penyebaran materi kekerasan terhadap anak (child abuse material) di dunia maya. Data tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati, dalam audiensi dengan Kementerian Sosial di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
“Indonesia ini nomor tiga di Asia untuk child abuse material. Artinya, kekerasan terhadap anak dalam bentuk foto maupun video yang diunggah ke media sosial. Ini catatan yang sangat buruk, dengan jumlah kasus mencapai jutaan per tahun,” ujar Rahayu.
Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan bagian dari fenomena gunung es dalam kasus TPPO, yang selama ini lebih sering terlihat dalam bentuk penipuan daring, judi online, atau eksploitasi di rumah bordil.
“Yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil. Banyak korban terutama anak-anak yang tidak terlihat dan tidak tercatat secara resmi,” kata dia.
Data Internasional dan Kerja Sama Penegakan Hukum
Data mengenai tingginya penyebaran konten kekerasan terhadap anak di Indonesia berasal dari lembaga pemantau internasional. Rahayu menyebut pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan lembaga tersebut guna memverifikasi data dan menyerahkannya ke unit kejahatan siber di Bareskrim Polri.
“Kami akan mendukung aparat dalam menindak pelaku perdagangan orang dan pedofil yang mengakses maupun menyebarkan child pornography secara online, termasuk mereka yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan,” ucapnya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan kejahatan ini tidak mudah karena pelaku kerap beroperasi secara tersembunyi dan melibatkan jaringan lintas negara.
Pendekatan Berbasis Korban
Dalam menangani kasus TPPO, Jaringan Nasional Anti-TPPO mengedepankan pendekatan berbasis korban. Menurut Rahayu, fokus utama harus diberikan pada perlindungan, pemulihan, serta keadilan bagi para korban, terutama anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan dalam eksploitasi digital.
“Anak-anak tidak hanya menjadi korban langsung, tetapi juga mengalami trauma jangka panjang akibat kekerasan yang mereka alami dan tersebar di dunia maya,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, ia berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, turut mengambil peran aktif dalam memperkuat perlindungan anak dan mempersempit ruang gerak kejahatan seksual berbasis digital.











