triggernetmedia.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah diketahui dalam kondisi tidak aktif atau dormant. Yang mencengangkan, rekening-rekening ini masih menyimpan saldo hingga Rp 500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa rekening tersebut seharusnya aktif digunakan, namun kenyataannya justru terbengkalai.
“Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
Rekening tak aktif ini menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan. Untuk mencegah risiko pencucian uang dan tindak pidana lainnya, PPATK mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara transaksi di rekening-rekening tersebut.
Ivan menjelaskan, data tersebut diperoleh dari laporan perbankan. Bahkan, temuan PPATK selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening dormant rawan menjadi sarang kejahatan. Banyak di antaranya digunakan untuk menampung dana ilegal seperti hasil korupsi, narkotika, hingga transaksi menggunakan identitas palsu.
“Banyak rekening dormant yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik, bahkan ada juga yang dibajak atau dibeli untuk keperluan ilegal,” kata Ivan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dana dalam rekening tersebut dapat diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum luar.
PPATK juga mengungkap bahwa lebih dari 140 ribu rekening dormant tercatat tak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total mencapai Rp 428,6 miliar. Sebagian besar tidak memiliki pembaruan data nasabah.
“Ini celah besar bagi praktik pencucian uang. Jika tidak ditangani, dampaknya bisa merugikan ekonomi nasional secara serius,” tegas Ivan.
Selain rawan disalahgunakan, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi bank. Akibatnya, banyak dana nasabah yang tersedot hingga habis, dan rekening akhirnya ditutup tanpa aktivitas berarti.
Langkah tegas PPATK ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional, sekaligus melindungi kepentingan pemilik sah dari rekening-rekening yang terbengkalai.

