triggernetmedia.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memanggil Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Pertamina. Pemanggilan ini menjadi langkah awal setelah Riza ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan prosedur wajib sebelum langkah hukum lanjutan diambil.
“Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan penyidik adalah pemanggilan,” kata Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Belum Bisa Ditetapkan sebagai DPO
Harli menegaskan, meskipun Riza telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak serta-merta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut dia, seluruh prosedur harus dijalani sesuai ketentuan hukum.
“Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Tidak bisa langsung dinyatakan sebagai DPO,” ujarnya.
Riza Chalid diketahui telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025. Sistem pencekalan tersebut telah terhubung secara daring dengan pihak-pihak terkait.
Tiga Kali Mangkir Saat Jadi Saksi
Sebelumnya, Riza telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Riza diduga telah lama menetap di luar negeri, tepatnya di Singapura.
“Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Abdul Qohar, Jumat (11/7/2025).
Dugaan Rekayasa Penyewaan Terminal BBM
Dalam kasus ini, Riza diduga terlibat dalam rekayasa proyek sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak, Banten. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat Pertamina, termasuk AN (VP Supply & Distribution 2011–2015), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga 2014), dan DRJ.
Penyidik menduga proyek tersebut dibuat seolah-olah mendesak, padahal Pertamina tidak membutuhkan fasilitas tambahan. Hal ini diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Editor: Januardi Dwindra
Penulis: Januardi Dwindra




