triggernetmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hampir separuh dari total lahan bersertifikat di Indonesia saat ini dikuasai oleh sekitar 60 keluarga. Pernyataan ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap ketimpangan struktur kepemilikan tanah di Indonesia.
“Sekitar 48 persen dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat saat ini hanya dimiliki oleh 60 keluarga. Ini yang menyebabkan kemiskinan struktural di negeri ini,” ujar Nusron dalam sebuah kesempatan, dikutip Senin (14/7/2025).
Menurut Nusron, ketimpangan ini merupakan warisan dari kebijakan masa lalu yang tidak berpihak pada pemerataan dan keadilan agraria. Ia menyebut kepemilikan lahan tersebut sebagian besar dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh sejumlah korporasi besar.
“Kalau kita petakan nama-nama PT-nya bisa beragam. Tapi kalau ditelusuri siapa beneficial ownership-nya, ternyata mengerucut ke sekitar 60 keluarga,” kata Nusron.
Tidak Sebut Identitas Pemilik
Meskipun menyebut angka dan persentase, Nusron tidak membeberkan secara terbuka siapa saja pemilik-pemilik lahan tersebut. Ia mengatakan pemetaan lebih lanjut akan menjadi bagian dari reformasi struktural yang tengah disiapkan pemerintah.
Namun demikian, pernyataan tersebut memantik reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyebut, beberapa kelompok usaha besar seperti Sinarmas, Wilmar, hingga Jhonlin Group termasuk dalam daftar pemilik lahan skala besar. Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni, keluarga Presiden Prabowo Subianto juga disebut sebagai salah satu pemilik lahan terluas.
“Bahkan termasuk keluarga Pak Prabowo juga salah satu yang menguasai tanah dalam skala sangat luas,” kata Saiful.
Desakan terhadap Reforma Agraria
AGRA menilai, belum ada langkah konkret dari pemerintahan Presiden Prabowo untuk mempercepat implementasi reforma agraria secara menyeluruh. Mereka menyoroti bahwa praktik perampasan tanah dan penggusuran atas nama proyek strategis nasional masih berlangsung di berbagai daerah.
“Reforma agraria tidak boleh berhenti di data atau wacana saja. Ini harus menjadi agenda struktural untuk menjawab ketimpangan dan kemiskinan di pedesaan,” ujarnya.
Nusron sendiri menyatakan komitmen pemerintah untuk melakukan pemerataan kepemilikan lahan, termasuk dengan percepatan legalisasi aset, redistribusi tanah, serta pembenahan tata ruang.
“Kita ingin kebijakan pertanahan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.
Editor: Januardi Dwindra
Penulis: Januardi Dwindra











