Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Sospolhukam

Didakwa Rugikan Negara Rp 295 Miliar, Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa: Charles Sitorus Langgar Tugas Negara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 Juli 2025
in Sorotan, Sospolhukam
0
Didakwa Rugikan Negara Rp 295 Miliar, Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Dea]

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com, Jakarta – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan,” kata jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 750 juta. Bila tidak dibayar, denda itu diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Charles didakwa bersama sejumlah pihak swasta dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memperkaya sembilan perusahaan dalam negeri melalui pengaturan harga jual gula kristal putih yang tidak sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Jaksa menyebut Charles tidak melaksanakan tugas membentuk stok dan harga gula nasional sebagaimana ditetapkan dalam rencana kerja perusahaan tahun 2016. Ia justru menjalin kesepakatan dengan sejumlah pengusaha untuk distribusi gula melalui skema harga yang telah diatur, di luar mekanisme pasar.

“Delapan perusahaan yang dimaksud hanya berizin mengolah gula mentah menjadi gula rafinasi untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung,” ujar jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 295,1 miliar, bagian dari total kerugian Rp 578,1 miliar.

Charles didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # korupsi impor gula# Tom LembongBUMN dan perusahaan swastaCharles SitorusDistribusi gula ilegalGula kristal mentahGula kristal putihHarga patokan petani (HPP)Jaksa penuntut umum KejagungKasus impor gula 2016kejaksaan agungKerugian negara Rp295 miliaroperasi pasarPersidangan TipikorPT Angels ProductsPT Makassar TenePT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)PT Sentra Usahatama JayaTuntutan 4 tahun penjaraUU Tipikor Pasal 2 dan 3
Previous Post

Pemkot Pontianak Catat PAD Tembus Target, LPj APBD 2024 Disetujui DPRD

Next Post

KPU Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
KPU Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

KPU Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

31 Juli 2026

Recent News

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

31 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development