triggernetmedia.com, Jakarta – KPU usulkan seleksi penyelenggara dilakukan serentak, Bawaslu soroti potensi naiknya politik uang
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ia menekankan, putusan ini harus dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan.
“MK sudah memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ini harus dijalankan dan menjadi titik awal perbaikan sistem kepemiluan kita,” ujar Afif dalam diskusi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, meskipun banyak yang menilai dampak putusan ini akan besar, KPU tidak menganggapnya sebagai hal luar biasa.
“Kami sudah menghadapi pemilu paling kompleks pada 2019 dan 2024. Jadi, menurut kami biasa saja. Yang penting, ini jadi momen pembenahan,” tambah Afif.
Namun, ia menyoroti pentingnya seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak. Selama ini, pergantian penyelenggara masih terjadi menjelang hari pencoblosan, yang berisiko mengganggu konsistensi kerja lembaga.
“Kami usulkan agar seleksi penyelenggara dilakukan serentak. Jangan sampai sehari sebelum pemilu, masih ada pergantian,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan bahwa pelaksanaan putusan MK masih menunggu revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan, pemisahan pemilu dapat menimbulkan dampak serius, seperti meningkatnya biaya pemilu dan politik uang.
“Pemisahan ini bisa menghilangkan kerja paket dalam kampanye, membuat biaya kampanye melonjak dan membuka ruang praktik jual beli tiket pencalonan atau buying candidacy,” jelas Bagja.
Ia pun mendorong agar pembuat kebijakan segera menyesuaikan regulasi pemilu untuk mengantisipasi dampak-dampak tersebut.