Sabtu, 11 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Sospolhukam

Didakwa Rugikan Negara Rp 295 Miliar, Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa: Charles Sitorus Langgar Tugas Negara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 Juli 2025
in National, Sorotan, Sospolhukam
0
Didakwa Rugikan Negara Rp 295 Miliar, Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Dea]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, Jakarta – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan,” kata jaksa.

Related posts

Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang

Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang

10 April 2026
Negara Rebut Kembali Hutan, Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun

Negara Rebut Kembali Hutan, Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun

10 April 2026

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 750 juta. Bila tidak dibayar, denda itu diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Charles didakwa bersama sejumlah pihak swasta dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memperkaya sembilan perusahaan dalam negeri melalui pengaturan harga jual gula kristal putih yang tidak sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Jaksa menyebut Charles tidak melaksanakan tugas membentuk stok dan harga gula nasional sebagaimana ditetapkan dalam rencana kerja perusahaan tahun 2016. Ia justru menjalin kesepakatan dengan sejumlah pengusaha untuk distribusi gula melalui skema harga yang telah diatur, di luar mekanisme pasar.

“Delapan perusahaan yang dimaksud hanya berizin mengolah gula mentah menjadi gula rafinasi untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung,” ujar jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 295,1 miliar, bagian dari total kerugian Rp 578,1 miliar.

Charles didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # korupsi impor gula# Tom LembongBUMN dan perusahaan swastaCharles SitorusDistribusi gula ilegalGula kristal mentahGula kristal putihHarga patokan petani (HPP)Jaksa penuntut umum KejagungKasus impor gula 2016kejaksaan agungKerugian negara Rp295 miliaroperasi pasarPersidangan TipikorPT Angels ProductsPT Makassar TenePT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)PT Sentra Usahatama JayaTuntutan 4 tahun penjaraUU Tipikor Pasal 2 dan 3
Previous Post

Pemkot Pontianak Catat PAD Tembus Target, LPj APBD 2024 Disetujui DPRD

Next Post

KPU Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Next Post
KPU Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

KPU Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang

Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang

10 April 2026
Negara Rebut Kembali Hutan, Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun

Negara Rebut Kembali Hutan, Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun

10 April 2026
Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

10 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang
  • Negara Rebut Kembali Hutan, Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun
  • Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang

Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang

10 April 2026
Negara Rebut Kembali Hutan, Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun

Negara Rebut Kembali Hutan, Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun

10 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600