triggernetmedia.com, Jakarta – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan,” kata jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 750 juta. Bila tidak dibayar, denda itu diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Charles didakwa bersama sejumlah pihak swasta dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memperkaya sembilan perusahaan dalam negeri melalui pengaturan harga jual gula kristal putih yang tidak sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Jaksa menyebut Charles tidak melaksanakan tugas membentuk stok dan harga gula nasional sebagaimana ditetapkan dalam rencana kerja perusahaan tahun 2016. Ia justru menjalin kesepakatan dengan sejumlah pengusaha untuk distribusi gula melalui skema harga yang telah diatur, di luar mekanisme pasar.
“Delapan perusahaan yang dimaksud hanya berizin mengolah gula mentah menjadi gula rafinasi untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung,” ujar jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 295,1 miliar, bagian dari total kerugian Rp 578,1 miliar.
Charles didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




