triggernetmedia.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengaku telah mengetahui sejak akhir 2024 bahwa dirinya menjadi target penyidikan Kejaksaan Agung. Ia menduga langkah hukum tersebut terkait dengan keterlibatannya dalam tim kampanye nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
“Sejak saya resmi bergabung sebagai tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, saya mendapat kabar bahwa kejaksaan tengah membidik saya dalam kasus importasi gula,” ujar Tom Lembong saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (1/7/2025).
Tom menyebut sudah mengetahui keberadaan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak masa kampanye. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bentuk pelanggaran yang dituduhkan.
“Saya berusaha kooperatif dan tetap berprasangka baik, meskipun tidak sampai dua minggu setelah presiden dilantik, saya dinyatakan tersangka dan langsung ditahan,” kata dia.
Tom didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat Menteri Perdagangan. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut jaksa, Tom memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak memiliki izin pengolahan menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut adalah produsen gula rafinasi dan bukan ditujukan untuk konsumsi langsung masyarakat.
Perusahaan yang disebut menerima izin impor antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Berkah Manis Makmur.
Jaksa juga menyebut Tom menunjuk koperasi militer dan kepolisian, seperti INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPOL, untuk menangani distribusi gula. Selain itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diberi penugasan untuk pengadaan GKP bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, dan menjual dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula untuk pembentukan stok dan stabilisasi harga sebagaimana seharusnya dilakukan BUMN,” kata jaksa di persidangan.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











