triggernetmedia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan nilai mencapai sekitar Rp 17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan, penyidik masih terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang terhubung dengan dugaan penerimaan gratifikasi,” katanya.
Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, Budi belum mengungkapkan identitas maupun peran pihak tersebut dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan adalah penyelenggara negara,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menyebut konstruksi perkara dan detail nama tersangka akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Kasus Lama, Tak Libatkan Pimpinan MPR
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa kasus yang diusut KPK merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019–2021.
“Tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik pada periode sebelumnya maupun saat ini,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan, kasus tersebut terkait dengan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu.
“Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu, yakni di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti.
MPR, menurutnya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menghormati kewenangan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus ini.











