Pontianak, triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak berjalan sesuai regulasi, tanpa celah untuk praktik “titip-menitip” siswa.
Kepastian itu ia sampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat (20/6/2025), bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak.
“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Bahasan.
Sidak tersebut digelar untuk merespons berbagai keluhan dan isu liar yang menyebut proses SPMB tahun ini sarat dengan kecurangan. Namun dari hasil pengecekan langsung, Bahasan menyatakan tak menemukan pelanggaran berarti.
“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Buka Jalur Aduan dan Evaluasi Kepala Sekolah Jika Perlu
Bahasan menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menjaga integritas proses seleksi siswa baru. Ia tak segan mengevaluasi kepala sekolah apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga membuka ruang aduan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan selama proses pendaftaran berlangsung.
“Kami sudah buka ruang aduan. Banyak masyarakat datang langsung ke saya. Di dinas juga ada, Ombudsman juga ada. Setelah proses selesai, kami juga minta inspektorat melakukan audit terhadap data penerimaan siswa baru ini,” ujarnya.
Bukan Hanya Jarak, Tapi Usia Juga Jadi Penentu
Masalah umum yang dihadapi masyarakat, menurut Bahasan, adalah minimnya pemahaman terkait mekanisme seleksi—khususnya tentang jalur domisili dan batas usia calon siswa.
“Meskipun rumahnya dekat sekolah, tetapi umurnya di bawah dari perangkingan usia sesuai kuota di sekolah tersebut atau mengajukan jalur afirmasi dengan keterangan tidak mampu, tapi usia tidak mencukupi. Ini harus disosialisasikan,” jelasnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, dari ASN hingga tokoh masyarakat, untuk terlibat aktif menyosialisasikan aturan penerimaan siswa baru.
Empat Jalur SMP, Tiga Jalur SD
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa SPMB 2025 dilaksanakan sesuai Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa istilah PPDB kini resmi digantikan dengan SPMB.
“Tidak banyak perubahan signifikan dari tahun lalu, hanya beberapa penyesuaian seperti persentase jalur penerimaan dan teknis seleksi jalur prestasi yang kini dilakukan di pilihan sekolah pertama,” ujarnya.
Untuk tingkat SMP, tersedia empat jalur: afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi. Sedangkan untuk SD, hanya tiga jalur: domisili, mutasi, dan afirmasi. Jalur prestasi belum diterapkan di jenjang SD.
Sri merinci, pada jalur domisili SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia terlebih dahulu. Setelah itu baru mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah.
“Jika jarak sama, maka diprioritaskan yang usianya lebih tua. Jika usia dan jarak sama, maka berdasarkan waktu pendaftaran,” jelasnya.
Untuk SMP, urutan prioritas seleksi adalah jarak rumah ke sekolah, lalu usia, dan terakhir waktu pendaftaran.
Sistem Sudah Jalan Sejak 2016, Tapi Sosialisasi Masih Kurang
Meski sistem SPMB sudah berjalan sejak 2016, Sri mengakui bahwa sosialisasi tahun ini belum masif. Akibatnya, masih banyak warga yang salah paham.
“Semua informasi teknis sudah kami sampaikan lewat situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk teknis dan penjelasan jalur penerimaan. Masyarakat sebaiknya mempelajari dulu aturan sebelum mendaftar,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyebut kasus anak usia 6,5 tahun yang mendaftar di SDN 12 Pontianak melalui jalur domisili. Meski jaraknya dekat, anak tersebut tidak lolos karena kuota hanya 41 siswa dan usia terakhir yang diterima lebih tua.
“Sistem akan otomatis memindahkannya ke pilihan sekolah kedua,” paparnya.
Sri memastikan proses SPMB dilakukan secara transparan dan menyediakan layanan help desk di Dinas Pendidikan untuk masyarakat yang butuh bantuan.
“Banyak masyarakat yang sudah memanfaatkannya, terutama untuk jalur prestasi. Mereka datang ke dinas untuk memastikan dokumen lengkap sebelum mengunggah ke sistem,” kata Sri.
Ia juga menyebutkan bahwa bila setelah tahap pendaftaran ulang masih ada kuota tersisa, akan dibuka tahap pemenuhan daya tampung.
“Anak-anak yang tidak diterima di lima pilihan sekolah terutama SD, tetap bisa mendaftar di sekolah yang masih memiliki kuota,” pungkasnya.
