Jakarta, triggernetmedia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025). Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019-2022.
“Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, melansir suara.com, Jumat (20/6).
Pemeriksaan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai pukul 09.00 WIB. Fokus pemeriksaan: seberapa jauh peran dan pengetahuan Nadiem dalam proses pengadaan yang kini disorot.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan,” kata Harli.
Penyidik berharap Nadiem hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Kami berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Kajian Lama Dikesampingkan, Chromebook Jadi Pilihan Kontroversial
Penyelidikan kasus ini mengarah pada dugaan adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis menyusun kajian sesuai pesanan—agar spesifikasi pengadaan bantuan perangkat pendidikan mengarah ke laptop berbasis Chrome OS.
Padahal, menurut Harli, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif.
“Tim teknis sebenarnya merekomendasikan laptop dengan sistem operasi Windows. Tapi kajian tersebut diganti dengan yang baru, yang justru mendorong penggunaan Chromebook,” ungkap Harli.
Proyek Triliunan yang Dipertanyakan
Total anggaran pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari:
-
Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan
-
Rp6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK)
Jumlah fantastis ini membuat Kejagung semakin serius mendalami proses pengadaan, termasuk siapa saja pihak yang berperan dalam perubahan kajian teknis hingga eksekusi proyek.