Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres Prabowo Soal Jaksa Dibekingi TNI-Polri, DPR: Jangan Permanen!

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 Mei 2025
in Nasional, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, berharap agar adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, tidak berlaku secara permanen.

“Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami,” kata Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” sambungnya.

Hinca mengatakan, perlu ada penjelasan lebih detail, terutama soal TNI memberikan pengamanan.

“Contoh ya, Satgas sawit Kan juga melibatkan apa ya, memang ketua hariannya Pak Febrienya ya, kejaksaannya. Tapi ketuanya kan Menteri Pertahanan, iya kan, dan karena ngurusin hutan ini dan seluruhnya memerlukan pendampingan mungkin ya,” beber politis Partai Demokrat itu.

“Terakhir itu Yang waktu eksekusi registernya Tanah Almarhum DL Sitorus yang sudah puluhan tahun nggak bisa dieksekusi, baru bisa dieksekusi dengan didampingi oleh teman-teman TNI, dengan memasang plang, disita dan seterusnya,” sambung Hinca.

Atas dasar itu, kata dia, masing-masing sistem hukum di Indonesia memiliki kewenangannya.

“Dilihat dari sisi itu ya, tapi kalau dilihat dari sistem hukum kita, di sistem hukum kita kan masing-masing juga Sudah punya kewenangan dan bagi fungsi lah. Bahkan di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka,” beber Hinca.

Lebih lanjut, Hinca menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo soal adanya perpres tersebut.

“Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus, saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan, tapi sesudah itu saya harap kembali normal,” pungkasnya.

Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Melalui salinan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, terdapat tiga poin pertimbangan.

Pertama, bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.

Kedua, bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 1, terdapat empat ayat. Pertama, Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Ancaman yang dimaksud senagaimana Pasat 1 ayat 2 adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, sebagaimana bunti Pasal 2, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Melalui Pasal 3 ditegaskan, pelindungan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

“Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 4.

Adapun Bab II tentang Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur melalui Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga, sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat 1.

Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.

“Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

Adapun Pasal 6 menyebutkan bentuk-bentuk pelindungan negara yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Pasal 7 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Kepolsian Negara Republik Indonesia senagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia diatur dalam Bab III, melalui Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10.

“Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa,” bunyi Pasal 8.

Pasal 9 ayat 1 membeberkan bentuk pelindungan negara sebagaimana oleh TNI, di antaranta pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

“Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” bunyi Pasal 9 ayat 2.

Pasal 10 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: DPRpelindungan tni-polri ke jaksaperpres pelindungan jaksaPrabowoPrabowo Subianto
Previous Post

Menko Yusril Sebut Ada Batasan Pelindungan TNI-Polri Sesuai Permintaan Jaksa

Next Post

Kejanggalan Sewa Jet Pribadi Pimpinan KPU RI di Pemilu 2024 Terbongkar

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Akademisi Ingatkan Soal Penguatan Demokrasi, Tolak KPU Jadi Lembaga Ad Hoc!

Kejanggalan Sewa Jet Pribadi Pimpinan KPU RI di Pemilu 2024 Terbongkar

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

10 September 2026
DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

10 September 2026
Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

10 September 2026
Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

10 September 2026

Recent News

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

10 September 2026
DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

10 September 2026
Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

10 September 2026
Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

10 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development