Selasa, 9 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kesra

Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian

ariz by ariz
24 Februari 2025
in Kesra, Nasional, Pelayanan Publik
0
Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian

Jemaah haji melakukan tawaf. [MCH 2024/Chandra Iswinarno]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M telah selesai. Sebanyak 16.305 jemaah berhasil melunasi biaya haji mereka, yang berarti seluruh kuota untuk haji khusus sudah terpenuhi.

Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, sebanyak 14.467 jemaah berhasil melunasi. Sedangkan tahap kedua, yang dibuka antara 14 hingga 21 Februari 2025, menyelesaikan sisa 1.838 kuota.

Related posts

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026

“Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi, hari ini kami merilis daftar lengkap 16.305 jemaah yang telah melunasi biaya haji 2025,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, pada rilis yang diterima Suara.com, Minggu (23/2/2025).

Hilman menambahkan bahwa rilis ini juga bertujuan untuk memberi jemaah kepastian terkait status mereka, yang dapat memeriksa apakah nama mereka sudah tercantum sebagai calon jemaah haji tahun ini.

Selain pengumuman nama, Hilman juga menjelaskan prosedur bagi jemaah haji khusus yang telah melunasi tetapi memutuskan untuk menunda atau membatalkan keberangkatan mereka.

Prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ilustrasi ibadah Haji (pixabay)
Ilustrasi ibadah Haji (pixabay)

Prosedur Penggantian untuk Jemaah yang Menunda Keberangkatan

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa apabila ada jemaah haji khusus yang menunda keberangkatan setelah pelunasan, mereka dapat digantikan oleh jemaah lain dengan dua syarat utama.

  • Pertama, pengganti harus berasal dari nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama.
  • Kedua, pengganti tersebut sudah terdaftar dengan nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.
  • “Prosedur ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggantian dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan,” jelas Nugraha.
  • Untuk penggantian, PIHK harus melaporkan jemaah yang menunda atau membatalkan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dan mengajukan permohonan dengan melampirkan dua dokumen:
  • Surat pernyataan bermaterai dari jemaah yang menunda
  • Serta surat tanggung jawab dari PIHK terkait keabsahan data.

Proses pengajuan penggantian ini akan divalidasi melalui verifikasi oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Jika disetujui, penggantian akan dimasukkan dalam sistem SISKOHAT. Apabila tidak ada pengganti yang memenuhi syarat, kuota yang kosong akan dialokasikan untuk jemaah yang siap berangkat.

Pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda ini dibuka mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB dan dapat dikirimkan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.

Nugraha Stiawan mengingatkan bahwa PIHK wajib mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 terkait prosedur pengisian kuota haji khusus dan memberikan informasi tersebut kepada seluruh jemaah yang terdaftar.

“Keputusan ini adalah acuan bagi seluruh pihak untuk menjalankan tata cara pengisian kuota secara tepat, serta memastikan kejelasan bagi setiap jemaah haji khusus,” tutupnya.

Sumber: Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Hajiibadah hajiJemaah HajiKemenagKuota Hajisyarat
Previous Post

Kuota Haji Khusus 2025 Penuh, Ribuan Jemaah Siap Berangkat

Next Post

Gencatan Senjata Gaza Dilanggar Israel 350 Kali, 100 Tewas!

Next Post
Gencatan Senjata Gaza Dilanggar Israel 350 Kali, 100 Tewas!

Gencatan Senjata Gaza Dilanggar Israel 350 Kali, 100 Tewas!

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026
Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

9 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik
  • DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi
  • Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600