Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

2 Terdakwa dengan 21 kg Sabu dituntut JPU seumur hidup

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Oktober 2018
in Headline
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


LANDAK (triggernetmedia.com)
– Sidang pembacaan tuntutan terhadap 2 orang terdakwa atas kepemilikan 21 kilogram narkoba jenis shabu digelar Pengadilan Negeri Ngabang. Selasa (9/10).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Landak, Sri Ambar Prasongko mengungkapkan agenda persidangan kasus narkotika kedua terdakwa dengan nomor register perkara PDM-52/LDK-1/07/2918 itu menghadirkan terdakwa SU (49) warga dusun Teluk Banjar Karimunting, Kabupaten Bengkayang, dan terdakwa AM (41) warga Pengadang Nukut Balai karangan, Kabupaten Sanggau.

“Sebelumnya terdakwa SU diperintahkan saudara Dagot di Pontianak untuk mengambil shabu di Kuching, Malaysia. SU dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta per kilogram shabu. Terdakwa SU kemudian mengajak terdakwa AM berangkat ke Kuching, Malaysia untuk mengambil shabu tersebut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Sri Ambar Prasongko.

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Kepala Seksi Pidana Umum Sri Ambar Prasongko mengungkap bahwa kedua terdakwa membawa narkotika jenis shabu ke Indonesia. Namun, kedua terdakwa tidak bisa lewat perbatasan.

“Terdakwa AM kemudian meminta bantuan kepada saksi Jimmy, saksi Santy dan YA (red-DPO) untuk meloloskan narkotika jenis shabu itu ke Indonesia melalui jalan tikus,” ungkapnya.

Setelah meloloskan narkotika jenis shabu ke Indonesia, kemudian terdakwa AM membawa paket sabu tersebut menggunakan mobil Fortuner KB 1671 VL untuk diantar ke terdakwa SU. Terdakwa AM kemudian mengatur waktu pertemuan dengan terdakwa SU untuk mengantar narkotika itu ke Ngabang, Kabupaten Landak. Setelah sabu diserahkan ke SU, naas keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Keduanya digeledah, kemudian ditemukan barang bukti sabu sabu sebanyak 21 paket dengan berat kurang lebih 21 kilogram. Keduanya pun digelandang ke kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kepala Seksi Pidana Umum Sri Ambar Prasongko. Atas perbuatan pidana kedua terdakwa itu di dakwa dengan tuntutan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,subsidair pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa SU dan AM dituntut hukuman seumur hidup. JPU meminta majelis hakim menyita seluruh Barang Bukti (BB) disita negara.

Sidang di PN Landak dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu dipimpin hakim ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dan hakim anggota Indra Josep Marpaung dan Firdaus Sodiqin.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Lamran turut hadir mendengarkan pembacaan tuntutan JPU. majelis hakim yang dipimpin hakim ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dan hakim anggota Indra Josep Marpaung dan Firdaus Sodiqin. Agenda sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober 2018 mendatang. Dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Ketapang Running Festival 2018 Ajang Promosi Pariwisata

Next Post

Bupati Rusman Ali Dukung Kafilah MTQ Kalbar

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Bupati Rusman Ali Dukung Kafilah MTQ Kalbar

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

12 Agustus 2026
Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

12 Agustus 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

12 Agustus 2026
Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development