Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Nama Wamenkumham Terseret dalam Kasus Korupsi, KPK Pakai Pasal Gratifikasi dan Suap

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
7 November 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Nama Wamenkumham Terseret dalam Kasus Korupsi, KPK Pakai Pasal Gratifikasi dan Suap

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur. [Suara.com/Yaumal]

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal gratifikasi dan suap dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dijelaskannya dalam penangangan kasus korupsi, KPK biasanya mendapatkan bantuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis.

Didalamnya mereka menemukan transaksi keuangan yang banyak. Dari setiap transaksi itu mereka harus menemukan maksud dan tujuan pemberiannya.

“Jadi kalau misalnya menggunakan pasal suap, harus benar-benar tadi, satu persatu dibuktikan bahwa meeting of mind-nya seperti apa, dimana, keperluannya untuk apa, kemudian ada pergeseran uang itu dalam rangka apa,” ujar Asep.

Sebagaimana diketahui, KPK telah selesai melakukan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Eddy, yang statusnya  kini ditingkatkan ke penyidikan, setelah KPK melakukan gelar perkara pada Oktober bulan lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka belum dapat nama para tersangkanya, karena proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses sidik itu telah cukup,” katanya.

“Yang artinya tentu kami masih butuhkan proses-proses, dalam hal ini memenuhi syarat-syarat formilnya, administrasinya dan termasuk juga melengkapi alat bukti yang kami peroleh pada proses lidik,” sambungnya.

Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng. Melansir Suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Eddy HiariejEdward Omar Sharif Hiariejgratifikasikasus suapKPKwamenkumham
Previous Post

Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Ini Kata Politisi Golkar

Next Post

Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi

Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

27 Juli 2026
Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

27 Juli 2026
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

27 Juli 2026
Urusan Bank Bisa Dilakukan di Toilet, Gubernur BI Minta Perbankan Berubah

Jejak Karier Perry Warjiyo, Gubernur BI Dua Periode yang Mundur dari Jabatan

27 Juli 2026

Recent News

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

27 Juli 2026
Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

27 Juli 2026
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

27 Juli 2026
Urusan Bank Bisa Dilakukan di Toilet, Gubernur BI Minta Perbankan Berubah

Jejak Karier Perry Warjiyo, Gubernur BI Dua Periode yang Mundur dari Jabatan

27 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development