Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerintah Lindungi UMKM dari “Predatory Pricing” TikTok

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 September 2023
in Bisnis, Comunity, Education, Ekonomi macro, lingkungan, Serba-serbi, Sorotan, Trend
0
Pemerintah Lindungi UMKM dari “Predatory Pricing” TikTok
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan larangan terhadap aktivitas sosial media yang berfungsi sebagai e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan ini diakui sebagai langkah pemerintah untuk melindungi pedagang dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang telah merasakan ketidaksetaraan persaingan terkait harga. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait praktik harga di TikTok Shop.

Menurut Zulkifli, perdagangan di TikTok menggunakan skema “predatory pricing” atau jual rugi demi menarik pelanggan dalam jumlah besar. Dia menunjukkan contoh kasus saat mengunjungi sebuah toko aksesoris di Tanah Abang Blok A.

“Jadi, para grosir membeli barang dengan harga Rp 7 ribu, lalu menjualnya di TikTok dengan harga Rp 4 ribu. Ini adalah contoh jelas dari predatory pricing, di mana harga sangat tidak wajar,” ungkap Zulkifli saat berbicara dengan pemilik toko yang merasa terganggu oleh kehadiran TikTok sebagai pesaing.

Pemilik toko tersebut pun memberikan tanggapan, “Pelanggan kami beralih ke TikTok, Pak.”

Menteri Zulkifli menjelaskan bahwa praktik menjual dengan harga rugi ini seringkali dilakukan selama beberapa bulan untuk menarik sebanyak mungkin pelanggan. Setelah mencapai pangsa pasar yang cukup besar, harga akan kembali ke tingkat normal.

“Dalam 6 bulan pertama, mereka berusaha menarik pelanggan dengan harga murah. Setelah itu, mereka kembali mengangkat harga ke tingkat yang seharusnya,” tambahnya.

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa praktik serupa sering digunakan oleh pedagang besar dan berisiko mengancam eksistensi UMKM yang lebih kecil.

“Mereka yang memiliki modal besar seringkali menggunakan predatory pricing. Mereka menjual barang dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya untuk menggusur pesaing. Akibatnya, UMKM bisa gulung tikar,” tandasnya.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam melarang media sosial yang juga berfungsi sebagai social commerce untuk menjual produk atau berperan sebagai e-commerce.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas perdagangan online itu sendiri, tetapi hanya memisahkan aktivitas media sosial dan perdagangan online.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu media sosial yang terkenal dengan fungsi e-commerce-nya adalah TikTok. TikTok diberikan opsi oleh pemerintah untuk memisahkan aktivitas perdagangan tersebut.

TikTok Shop harus dihapus dari platform media sosial utama dan dijalankan sebagai entitas terpisah yang memiliki izin usaha yang sesuai.

“Yang berperan sebagai e-commerce tidak boleh bersamaan menjadi media sosial. Kedua hal tersebut harus dipisahkan. Social commerce dapat melakukan iklan seperti di televisi, namun tidak diperbolehkan melakukan transaksi atau menjalankan toko atau warung secara langsung,” jelas Zulkifli

Aturan ini mengklasifikasikan dengan jelas definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce dikenal sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan diatur sebagai pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Ecommerce#LaranganSosialMedia#PengusahaBesar#PeraturanMenteriPerdagangan#PerdaganganElektronik#PredatoryPricing#RegulasiPemerintah#SocialCommerceIndonesiatiktokUMKM
Previous Post

Honda Winner X Terbaru Meluncur di Vietnam

Next Post

Tragisnya Kasus Pelecehan Anak oleh Pria Berusia 70 Tahun

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Tragisnya Kasus Pelecehan Anak oleh Pria Berusia 70 Tahun

Tragisnya Kasus Pelecehan Anak oleh Pria Berusia 70 Tahun

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

12 Agustus 2026
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

12 Agustus 2026
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

12 Agustus 2026
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026

Recent News

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

12 Agustus 2026
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

12 Agustus 2026
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

12 Agustus 2026
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development