triggernetmedia.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan larangan terhadap aktivitas sosial media yang berfungsi sebagai e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan ini diakui sebagai langkah pemerintah untuk melindungi pedagang dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang telah merasakan ketidaksetaraan persaingan terkait harga. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait praktik harga di TikTok Shop.
Menurut Zulkifli, perdagangan di TikTok menggunakan skema “predatory pricing” atau jual rugi demi menarik pelanggan dalam jumlah besar. Dia menunjukkan contoh kasus saat mengunjungi sebuah toko aksesoris di Tanah Abang Blok A.
“Jadi, para grosir membeli barang dengan harga Rp 7 ribu, lalu menjualnya di TikTok dengan harga Rp 4 ribu. Ini adalah contoh jelas dari predatory pricing, di mana harga sangat tidak wajar,” ungkap Zulkifli saat berbicara dengan pemilik toko yang merasa terganggu oleh kehadiran TikTok sebagai pesaing.
Pemilik toko tersebut pun memberikan tanggapan, “Pelanggan kami beralih ke TikTok, Pak.”
Menteri Zulkifli menjelaskan bahwa praktik menjual dengan harga rugi ini seringkali dilakukan selama beberapa bulan untuk menarik sebanyak mungkin pelanggan. Setelah mencapai pangsa pasar yang cukup besar, harga akan kembali ke tingkat normal.
“Dalam 6 bulan pertama, mereka berusaha menarik pelanggan dengan harga murah. Setelah itu, mereka kembali mengangkat harga ke tingkat yang seharusnya,” tambahnya.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa praktik serupa sering digunakan oleh pedagang besar dan berisiko mengancam eksistensi UMKM yang lebih kecil.
“Mereka yang memiliki modal besar seringkali menggunakan predatory pricing. Mereka menjual barang dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya untuk menggusur pesaing. Akibatnya, UMKM bisa gulung tikar,” tandasnya.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam melarang media sosial yang juga berfungsi sebagai social commerce untuk menjual produk atau berperan sebagai e-commerce.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas perdagangan online itu sendiri, tetapi hanya memisahkan aktivitas media sosial dan perdagangan online.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu media sosial yang terkenal dengan fungsi e-commerce-nya adalah TikTok. TikTok diberikan opsi oleh pemerintah untuk memisahkan aktivitas perdagangan tersebut.
TikTok Shop harus dihapus dari platform media sosial utama dan dijalankan sebagai entitas terpisah yang memiliki izin usaha yang sesuai.
“Yang berperan sebagai e-commerce tidak boleh bersamaan menjadi media sosial. Kedua hal tersebut harus dipisahkan. Social commerce dapat melakukan iklan seperti di televisi, namun tidak diperbolehkan melakukan transaksi atau menjalankan toko atau warung secara langsung,” jelas Zulkifli
Aturan ini mengklasifikasikan dengan jelas definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce dikenal sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan diatur sebagai pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.










