triggernetmedia.com – Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan di Kota Pontianak kembali dapat dilaksanakan mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta dengan tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap.
Dinas Pendidikatan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tidak semata-ma ditentukan oleh dimulainya kembali tatap muka. Sekolah harus memastikan kondisi udara aman dan menyesuaikan pola pembelajaran dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan keputusan tersebut merupakan penyesuaian setelah sebelumnya sekolah menerapkan pola pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap.
“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujar Hermawan, Minggu (27/9/2026).
Melalui Surat Edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, setiap sekolah diwajibkan memantau kualitas udara dan nilai ISPU dari sumber resmi sedikitnya dua kali dalam sehari.
Pemantauan dilakukan sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari. Data tersebut harus dicatat dan digunakan sebagai dasar menentukan langkah perlindungan bagi peserta didik maupun warga sekolah lainnya.
Sekolah Diminta Batasi Aktivitas di Luar Ruangan
Dalam pelaksanaan tatap muka, sekolah wajib membatasi aktivitas peserta didik di luar ruangan. Kondisi ruang kelas juga harus dijaga agar tetap aman dan nyaman untuk kegiatan belajar.
Sekolah diminta menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan serta menerapkan penggunaan masker dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Orang tua juga diimbau memastikan anak membawa dan mengonsumsi air minum yang cukup.
Perhatian lebih diberikan kepada kelompok rentan, termasuk siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa dengan penyakit penyerta, serta warga sekolah yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Hermawan mengatakan sekolah dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan apabila kualitas udara tidak memungkinkan kegiatan tatap muka berlangsung secara aman.
“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.
Pembelajaran Bisa Dialihkan Jika Udara Memburuk
Kebijakan tatap muka bukan berarti sekolah harus terus menjalankan pembelajaran di kelas dalam kondisi apa pun. Jika kualitas udara kembali mengalami penurunan signifikan, kepala sekolah dapat mengambil langkah penyesuaian.
Langkah tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke moda yang dianggap lebih aman.
Setiap keputusan penyesuaian wajib dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak. Sekolah juga harus memiliki dokumentasi mengenai hasil pemantauan ISPU, pola pembelajaran yang diterapkan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta tindakan perlindungan yang dilakukan.
Disdikbud juga membuka ruang penyesuaian kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 sebagai dampak perubahan pola pembelajaran selama kondisi kualitas udara tidak mendukung. Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkas Hermawan.










