triggernetmedia.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G kembali mengungkapkan sejumlah nama-nama yang diduga menerima uang miliaran Rupiah, tetapi belum diproses hukum.
Salah satu nama yang mencuat dalam sidang tersebut adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Uang juga diduga mengalir ke staf ahli Komisi I DPR.
Dikutip dari berbagai sumber, fakta-fakta dalam sidang ini terungkap berdasarkan kesaksian dari dua saksi kunci, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Kedua saksi ini dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 26 September 2023.
Keterangan dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan beberapa transaksi uang yang mencurigakan terkait kasus ini.
Mereka memulai dengan menjelaskan pemberian uang sebesar Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan, yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR. Nistra Yohan sebelumnya telah disebut dalam informasi yang diberikan oleh mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, yang juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
“Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?” tanya hakim Fahzal kepada Windi.
“Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra,” jawabnya.
“Nistra tuh siapa?” cecar hakim.
“Saya juga pada saat itu [diinformasikan] pak Anang lewat Signal, Pak. Itu adalah untuk K1,” terang Windi.
“K1 itu apa?” lanjut hakim.
“Ya itu makanya saya enggak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa, ‘Oh, katanya Komisi 1’,” terang Windi.
Selanjutnya, Irwan menambahkan bahwa nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, dan ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.
Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang diemban oleh Nistra Yohan.
“Berapa diserahkan ke dia?” tanya hakim.
“Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar,” ungkap Irwan.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diduga menerima uang terkait proyek BTS 4G. Windi Purnama mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin, yang merupakan perwakilan dari BPK.
“Nomor [telepon] dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal,” ucap Windi.
“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim menegaskan.
“Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” jawab Windi.
Windi menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang tersebut diserahkan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya hakim.
“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya, Pak,” kata Windi.
“Berapa, Pak?” tanya hakim lagi.
“Rp40 M,” ucap Windi.
Dalam penyerahan tersebut, Windi ditemani oleh sopirnya, dan uang puluhan miliar tersebut tersimpan dalam sebuah koper yang kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Selain itu, Irwan dan Windi juga mengungkap bahwa sejumlah pihak diduga menjadi makelar kasus atau markus kasus BTS 4G, termasuk nama-nama seperti Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, hingga Dito Ariotedjo.
Teruntuk Edward, Irwan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp15 miliar. Namun, upaya menutup kasus BTS 4G melalui Edward ternyata gagal.
Sidang ini semakin mengguncangkan publik dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang mencolok. Pengadilan akan terus mengusut kasus ini lebih lanjut, dengan berbagai pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi BTS 4G menjadi sorotan utama penyidikan.
“Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim menegaskan.
“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni/Juli 2022,” kata Irwan.
“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” timpal hakim.
“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti/Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” lanjut Irwan.
“Dia ngakunya orang mana sehingga dia menawarkan itu?” tanya hakim lagi.



