triggernetmedia.com – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi merevisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Senin (25/9).
Dalam revisi ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam platform media sosial, yang dikenal sebagai social commerce.
Fenomena social commerce menjadi sorotan utama setelah platform media sosial TikTok meluncurkan fitur TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja dan bertransaksi secara langsung di dalam platform tersebut.
Namun, aturan baru ini akan mengakhiri praktik tersebut, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan tegas agar fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan. Ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan privasi data pengguna.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dalam revisi Permendag 50 adalah melarang media sosial digunakan untuk transaksi perdagangan.
Media sosial akan diizinkan hanya untuk tujuan promosi dan iklan, bukan untuk menjalankan transaksi langsung.
“Poin pertama dalam revisi ini adalah melarang social commerce untuk melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Fungsi utama social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, mirip dengan platform digital yang tugasnya hanya untuk promosi,” ujar Zulkifli Hasan.
Menteri Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya memisahkan layanan ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis. Aturan baru ini diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan privasi pengguna dalam ekosistem perdagangan melalui media sosial.
