triggernetmedia.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran tidak sah.
Menurut Andreas, putusan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia mengaku telah menyampaikan desakan agar Gibran mundur sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur,” kata Andreas kepada Suara.com, Jumat (30/10/2026).
Andreas menilai penggunaan surat keterangan penyetaraan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran menunjukkan bahwa Gibran tidak menggunakan ijazah SMA yang telah disetarakan dalam proses pencalonannya.
“Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA,” ujarnya.
Ia kemudian menilai putusan MA semakin mempertegas pandangannya mengenai dokumen kelulusan yang digunakan Gibran.
“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijasah SMA di Indonesia,” lanjut Andreas.
Sebelumnya, MA dikabarkan mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat keterangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga mengonfirmasi putusan tersebut melalui akun X miliknya.
Meski demikian, pernyataan Andreas mengenai dokumen kelulusan Gibran merupakan penilaiannya atas putusan tersebut. Adapun ruang lingkup dan konsekuensi hukum putusan MA terhadap status pencalonan Gibran perlu merujuk pada isi lengkap putusan yang bersangkutan.











