Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Jalan Pengembalian Dana Korban Penipuan

Penguatan mekanisme perampasan aset untuk menjamin pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Jalan Pengembalian Dana Korban Penipuan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Farhan/sai

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar pengembalian kerugian korban menjadi prioritas dalam mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Ia menilai aset pelaku kejahatan keuangan semestinya tidak otomatis masuk ke kas negara, tetapi terlebih dahulu digunakan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

Dorongan tersebut mencakup berbagai tindak pidana bermotif ekonomi, seperti investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026), Habiburokhman mengatakan korban kejahatan keuangan selama ini kerap kesulitan memperoleh ganti rugi atau restitusi. Menurutnya, penegakan hukum masih lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku daripada pemulihan kerugian yang dialami korban.

Ia menilai kondisi tersebut membuka peluang bagi pelaku untuk tetap menguasai hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman penjara.

“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra itu.

Habiburokhman juga menyoroti persoalan hukum yang muncul ketika aset pelaku berhasil disita, tetapi pada akhirnya diputuskan dirampas untuk negara. Ia menegaskan, dalam kasus penipuan yang merugikan masyarakat, uang yang disita dapat berasal dari dana milik korban, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Sejumlah perkara dijadikan contoh untuk menggambarkan persoalan tersebut, mulai dari kasus binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan, hingga investasi robot trading bodong seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.

Ia turut menyinggung kasus penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour, yang membuat banyak jemaah menghadapi ketidakpastian mengenai pengembalian dana mereka.

“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta Timur tersebut.

Menurut Habiburokhman, kondisi serupa terjadi pada kasus penipuan umrah. Ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun berisiko tidak memperoleh kembali uang mereka ketika aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme distribusi yang jelas kepada korban.

Untuk mengatasi persoalan itu, Komisi III DPR mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketentuan yang diusulkan mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Habiburokhman menilai pengaturan tersebut diperlukan agar hakim memiliki dasar hukum yang tegas dalam menentukan penggunaan aset hasil perampasan, dengan mengutamakan pemulihan hak korban.

Ia menambahkan, selama tindak pidana bermotif ekonomi dilakukan secara sistematis dan mengakibatkan kerugian masyarakat luas, aset yang berhasil ditemukan perlu diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU Perampasan Aset, menurutnya, penanganan aset yang berkaitan dengan kejahatan dapat dilakukan tanpa harus selalu menunggu proses pidana pelaku selesai. Proses pidana yang berlangsung bertahun-tahun dinilai dapat memperbesar risiko aset disembunyikan atau dialihkan.

Habiburokhman menjelaskan, aset yang terindikasi berkaitan dengan investasi bodong atau penipuan umrah dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan. Setelah itu, aset dapat dilelang oleh lembaga pengelola aset negara, dengan hasilnya dibagikan secara proporsional (pro rata) kepada korban yang telah terverifikasi.

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Binomo# habiburokhman# RUU Perampasan Asetinvestasi bodongkejahatan keuanganKomisi III DPRPemulihan Asetpenipuan umrahrestitusiRobot Trading
Previous Post

Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Ini Respons Politisi PDIP

Next Post

Komisi IV DPR RI Minta Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Komisi IV DPR RI Minta Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

Komisi IV DPR RI Minta Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Komisi IV DPR RI Minta Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

Komisi IV DPR RI Minta Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

31 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Jalan Pengembalian Dana Korban Penipuan

RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Jalan Pengembalian Dana Korban Penipuan

31 Oktober 2026
Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Ini Respons Politisi PDIP

Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Ini Respons Politisi PDIP

31 Oktober 2026
Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

31 Oktober 2026

Recent News

Komisi IV DPR RI Minta Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

Komisi IV DPR RI Minta Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

31 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Jalan Pengembalian Dana Korban Penipuan

RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Jalan Pengembalian Dana Korban Penipuan

31 Oktober 2026
Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Ini Respons Politisi PDIP

Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Ini Respons Politisi PDIP

31 Oktober 2026
Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

31 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development