triggernetmedia.com – Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengkritik penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menilai kedua ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pelaku usaha ketika kerugian dalam pengambilan keputusan bisnis dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
“Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan,” kata Romli kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan kedua pasal tersebut telah menyimpang dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Menurutnya, persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi iklim investasi, sebagaimana menjadi perhatian dalam kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Ia menegaskan, kerugian yang muncul dari keputusan bisnis tidak semestinya secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sebab, setiap keputusan bisnis mengandung risiko yang perlu dipertimbangkan dalam kerangka prinsip business judgment rule (BJR).
“Keputusan bisnis yang rugi merupakan risiko bisnis, bukan kerugian negara, sejalan dengan prinsip business judgment rule,” ujarnya.
Selain penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Romli turut menyoroti Pasal 14 UU Tipikor serta Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menilai Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan ketentuan tersebut, yang menurutnya berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif yang disertai sanksi pidana.
“Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan UU 31/1999,” ungkapnya.
Romli juga menyoroti Pasal 32 ayat (2) UU Tipikor yang menurutnya belum diterapkan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut, dalam pandangannya, mengatur penyerahan dokumen perkara kepada jaksa pengacara negara apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi, meskipun kerugian negara telah ditemukan.
“Jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tipikor, sedangkan kerugian negara telah ditemukan, maka penyidik wajib menyerahkan dokumen kasusnya kepada jaksa pengacara negara,” pungkasnya.










