Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

Kritik terhadap penerapan pasal tindak pidana korupsi dalam keputusan bisnis dan implikasinya terhadap pelaku usaha serta iklim investasi.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita saat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengkritik penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menilai kedua ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pelaku usaha ketika kerugian dalam pengambilan keputusan bisnis dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

“Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan,” kata Romli kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan kedua pasal tersebut telah menyimpang dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Menurutnya, persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi iklim investasi, sebagaimana menjadi perhatian dalam kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Ia menegaskan, kerugian yang muncul dari keputusan bisnis tidak semestinya secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sebab, setiap keputusan bisnis mengandung risiko yang perlu dipertimbangkan dalam kerangka prinsip business judgment rule (BJR).

“Keputusan bisnis yang rugi merupakan risiko bisnis, bukan kerugian negara, sejalan dengan prinsip business judgment rule,” ujarnya.

Selain penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Romli turut menyoroti Pasal 14 UU Tipikor serta Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menilai Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan ketentuan tersebut, yang menurutnya berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif yang disertai sanksi pidana.

“Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan UU 31/1999,” ungkapnya.

Romli juga menyoroti Pasal 32 ayat (2) UU Tipikor yang menurutnya belum diterapkan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut, dalam pandangannya, mengatur penyerahan dokumen perkara kepada jaksa pengacara negara apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi, meskipun kerugian negara telah ditemukan.

“Jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tipikor, sedangkan kerugian negara telah ditemukan, maka penyidik wajib menyerahkan dokumen kasusnya kepada jaksa pengacara negara,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kerugian negara# UU TipikorBUMNbusiness judgment ruleDewan Ekonomi NasionalkejaksaanKPKPasal 2 UU TipikorPasal 3 UU TipikorRomli Atmasasmita
Previous Post

Pemkot Pontianak Perkuat Pembangunan Inklusif Melalui Evaluasi Pengarusutamaan Gender

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

31 Oktober 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Pembangunan Inklusif Melalui Evaluasi Pengarusutamaan Gender

Pemkot Pontianak Perkuat Pembangunan Inklusif Melalui Evaluasi Pengarusutamaan Gender

30 Oktober 2026
Edi Kamtono Dorong Komunitas Ojol Terlibat dalam Program Sosial dan Pembangunan

Edi Kamtono Dorong Komunitas Ojol Terlibat dalam Program Sosial dan Pembangunan

30 Oktober 2026
Pemkot Pontianak Perluas Akses Keuangan, Warga Diingatkan Waspadai Investasi Ilegal

Pemkot Pontianak Perluas Akses Keuangan, Warga Diingatkan Waspadai Investasi Ilegal

30 Oktober 2026

Recent News

Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

Romli Atmasasmita Kritik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Dinilai Rawan Kriminalisasi Pelaku Usaha

31 Oktober 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Pembangunan Inklusif Melalui Evaluasi Pengarusutamaan Gender

Pemkot Pontianak Perkuat Pembangunan Inklusif Melalui Evaluasi Pengarusutamaan Gender

30 Oktober 2026
Edi Kamtono Dorong Komunitas Ojol Terlibat dalam Program Sosial dan Pembangunan

Edi Kamtono Dorong Komunitas Ojol Terlibat dalam Program Sosial dan Pembangunan

30 Oktober 2026
Pemkot Pontianak Perluas Akses Keuangan, Warga Diingatkan Waspadai Investasi Ilegal

Pemkot Pontianak Perluas Akses Keuangan, Warga Diingatkan Waspadai Investasi Ilegal

30 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development