triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong para nazir atau pengelola wakaf untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola aset wakaf. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi wakaf dapat dikembangkan secara produktif dan memberikan manfaat lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bahasan, wakaf tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyediaan fasilitas ibadah dan pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat serta pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pembinaan Nazir setelah Pencanangan Kota Pontianak sebagai Kota Wakaf yang digelar bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Bahasan mengatakan, pencanangan Pontianak sebagai Kota Wakaf menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan daerah yang tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mengedepankan kesejahteraan sosial dan penguatan nilai-nilai keagamaan.
Ia menilai potensi aset wakaf di Pontianak masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan. Selain dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan masjid, musala, dan lembaga pendidikan, aset wakaf juga dapat dikelola untuk kegiatan produktif sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” katanya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas nazir merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib dan berkelanjutan.
Bahasan mengingatkan bahwa pengelolaan wakaf di masyarakat masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama menyangkut administrasi, kejelasan status aset, hingga perbedaan pemahaman antara pengelola dan keluarga pihak yang mewakafkan harta.
Kondisi tersebut tidak jarang memunculkan perselisihan yang dapat menghambat pemanfaatan aset wakaf. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi, kepastian administrasi, serta komunikasi yang baik antara seluruh pihak terkait.
“Kadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Untuk mencegah persoalan tersebut, Bahasan berharap Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kementerian Agama terus meningkatkan pembinaan dan edukasi kepada para nazir serta masyarakat.
Penguatan literasi wakaf dinilai diperlukan agar masyarakat memahami ketentuan administrasi, hak dan kewajiban pengelola, serta mekanisme pemanfaatan aset sesuai tujuan wakaf.
Di sisi lain, Bahasan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung penguatan kehidupan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia.
Dukungan tersebut antara lain diberikan kepada pondok pesantren, masjid, majelis taklim, guru mengaji, serta pengurus fardu kifayah yang memiliki peran penting dalam membangun karakter dan kehidupan spiritual masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa pada 2026, Pemkot Pontianak masih mengalokasikan bantuan bagi sejumlah pondok pesantren dan rumah ibadah, meskipun kemampuan fiskal daerah menghadapi berbagai keterbatasan.
Menurutnya, pembangunan fisik harus berjalan seimbang dengan pembinaan moral dan spiritual agar kemajuan kota tidak hanya terlihat dari infrastruktur, tetapi juga tercermin dalam kualitas kehidupan masyarakat.
“Apalah artinya pembangunan fisik, gedung tinggi dan megah, tetapi mental spiritual masyarakatnya kosong. Keduanya harus berjalan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahasan mengingatkan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga maupun pengelola wakaf.
Setiap aset dan dana wakaf harus dikelola secara amanah, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk berpartisipasi dalam pengembangan wakaf.
Ia juga berharap pencanangan Kota Wakaf menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BWI, Kementerian Agama, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi wakaf di Pontianak.
Melalui pengelolaan yang profesional dan produktif, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aset sosial keagamaan, tetapi juga mampu mendukung kemandirian ekonomi, memperkuat kepedulian sosial, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
“Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi agar wakaf benar-benar menjadi kekuatan ekonomi umat, memperkuat kepedulian sosial dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” pungkasnya.










