triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2,188 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp95,826 miliar atau 4,58 persen dibandingkan APBD 2026 yang tercatat sebesar Rp2,092 triliun.
Meski mengalami peningkatan, Pemerintah Kota Pontianak tetap dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal akibat penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini membuat sejumlah program pembangunan harus dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan skala prioritas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, penyusunan RAPBD 2027 mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam rapat di DPRD Kota Pontianak, Jumat (23/10/2026).
“APBD bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi dan transparansi,” ujarnya.
Dalam struktur RAPBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,113 triliun, meningkat Rp51,655 miliar atau 2,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,061 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,160 triliun, naik Rp87,585 miliar atau 4,23 persen dari alokasi belanja APBD 2026 sebesar Rp2,072 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp74,831 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp27,511 miliar.
Edi menjelaskan, struktur anggaran tersebut masih berpotensi mengalami perubahan seiring adanya penyesuaian alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Perubahan tersebut berdampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Pontianak dan berpotensi menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp43,304 miliar.
“Karena ada pengurangan dan penyesuaian transfer, beberapa program yang sebelumnya sudah kita rencanakan kemungkinan harus ditunda atau dilaksanakan secara bertahap,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah lebih selektif dalam menetapkan program pembangunan. Kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan dan pelayanan masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam pengalokasian anggaran.
Penyesuaian komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Edi berharap proses pembahasan berjalan sesuai jadwal sehingga APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan paling lambat akhir November 2026.
“Kita berharap pembahasan antara DPRD dan pemerintah kota berjalan lancar sehingga APBD 2027 dapat ditetapkan paling lambat akhir November,” ujarnya.
UMKM dan Infrastruktur Perkotaan Jadi Perhatian
Selain persoalan keterbatasan anggaran, Edi menilai pembangunan Kota Pontianak pada 2027 juga akan dipengaruhi berbagai dinamika eksternal, mulai dari kondisi perekonomian global, konflik internasional, perubahan cuaca, hingga ancaman bencana alam.
Sebagai kota yang bertumpu pada aktivitas perdagangan dan jasa, Pontianak membutuhkan penguatan sektor ekonomi produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, sektor UMKM memiliki kontribusi penting dalam menggerakkan aktivitas perdagangan, membuka peluang usaha, dan menjaga perputaran ekonomi masyarakat.
“Kita ini kota jasa dan perdagangan. UMKM menjadi salah satu sektor yang paling menentukan, karena aktivitas ekonomi masyarakat banyak bergerak di sana,” ujarnya.
Di sisi lain, perkembangan Pontianak sebagai kawasan perkotaan juga menghadirkan berbagai tantangan yang membutuhkan penanganan secara berkesinambungan.
Persoalan kepadatan lalu lintas, kemacetan, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, drainase, sanitasi, hingga peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Edi mengakui penyelesaian berbagai persoalan tersebut tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD Kota Pontianak. Oleh karena itu, dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan dasar.
“Sebagai kota yang terus berkembang, persoalan-persoalan dasar seperti kemacetan, air bersih, drainase, sanitasi dan infrastruktur tetap menjadi prioritas. Tetapi tentu kita membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan ruang fiskal bukan berarti pembangunan harus terhenti. Pemerintah Kota Pontianak akan terus melakukan penyesuaian program dengan mempertimbangkan urgensi, kemampuan anggaran, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Edi juga berharap kondisi ekonomi pada 2027 semakin membaik sehingga penerimaan daerah dapat meningkat dan kapasitas fiskal kembali menguat. Dengan demikian, sejumlah program pembangunan yang mengalami penundaan dapat dilanjutkan secara bertahap.
“Yang terpenting pembangunan tetap berjalan. Kita sesuaikan dengan kemampuan fiskal, kita tentukan prioritas, dan program yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap menjadi perhatian,” pungkasnya.










