triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Danantara Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan reformasi pasar modal di tengah gejolak bursa dan sorotan lembaga internasional terhadap klasifikasi pasar Indonesia.
Koordinasi ini berlangsung setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, lebih awal dari jadwal tinjauan pada November.
Dasco menegaskan, DPR menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pembenahan pasar modal terus berjalan dan dilakukan secara konsisten.
“Kami memonitor serta meminta kepada bursa untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Dasco.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan sejumlah langkah reformasi yang dijalankan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sejak Januari 2026.
Langkah tersebut meliputi penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 jenis, serta peningkatan porsi saham publik atau free float secara bertahap.
Friderica menegaskan, penegakan hukum dan pemberian sanksi menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat penguatan integritas pasar modal Indonesia.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan nilai lebih dari Rp390 miliar sepanjang 2026.
“Ini tidak hanya dimulai saat ini,” ujarnya.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan, yakni DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Menurut OJK, tindakan itu merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung sebelumnya.
Hasil koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan DPR terhadap pelaksanaan reformasi pasar modal. Pembenahan diharapkan berjalan secara konsisten, memperkuat integritas dan transparansi, serta memperhatikan masukan dari lembaga internasional.
Dengan penguatan keterbukaan informasi, peningkatan porsi saham publik, dan penegakan hukum, reformasi diharapkan dapat mendukung kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.











