triggernetmedia.com – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Takdir.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Jaksa menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, Sisprian selama 10 tahun, dan Orlando selama 7 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terancam pidana penjara pengganti selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nominal berbeda untuk setiap terdakwa. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
Sisprian dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS, dengan subsider tiga tahun penjara. Sementara itu, Orlando dituntut membayar uang pengganti Rp5,56 miliar dengan subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan tersebut juga dinilai merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Khusus Rizal dan Sisprian, keterangan yang dinilai berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan bagi ketiganya adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Bagi Orlando, sikap kooperatif selama persidangan turut menjadi pertimbangan yang meringankan. Ia dinilai telah menerangkan perbuatannya sendiri serta peran pihak lain, termasuk mengungkap keterlibatan pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Dugaan suap untuk memperlancar impor
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Ketiga terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,81 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.
Secara terperinci, suap yang diduga diterima ketiganya mencakup uang senilai Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Pemberian tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Dari penerimaan tersebut, Rizal diduga memperoleh bagian senilai Rp14 miliar dalam dolar Singapura. Sisprian diduga menerima Rp7 miliar dalam dolar Singapura, sedangkan Orlando diduga memperoleh Rp4,05 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.
Selain suap, ketiganya diduga menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp15,22 miliar. Gratifikasi itu meliputi uang Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar, serta 182.800 dolar AS atau setara Rp3,28 miliar.
Perhitungan nilai mata uang asing tersebut menggunakan kurs Rp13.900 per dolar Singapura dan Rp19.960 per dolar AS. Penerimaan lainnya berupa 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta dan 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga mencantumkan ketentuan dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tuntutan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.











