triggernetmedia.com – Pemerintah menetapkan batas maksimal biaya layanan aplikasi transportasi berbasis platform digital sebesar 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Aturan tersebut mengatur biaya layanan aplikasi yang dikenakan perusahaan kepada pengemudi ojek online (ojol), termasuk untuk layanan transportasi penumpang serta pengantaran barang dan makanan.
Dalam ketentuan Pasal 11, pemerintah menegaskan bahwa biaya layanan aplikasi yang dibebankan perusahaan tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan.
“Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh Perusahaan Aplikasi paling banyak sebesar 8 persen dari Biaya Jasa Layanan Transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan,” demikian bunyi ketentuan dalam Perpres tersebut.
Selain menetapkan batas biaya aplikasi, regulasi ini mewajibkan perusahaan platform digital menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatutan dalam menentukan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan penetapan biaya dilakukan secara jelas dan sesuai dengan prinsip yang diatur pemerintah.
Pencatatan Biaya Wajib Dipisahkan
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban pencatatan terpisah bagi perusahaan aplikasi yang menyediakan lebih dari satu jenis layanan.
Pemisahan pencatatan mencakup layanan transportasi orang serta layanan pengantaran barang dan makanan. Perusahaan juga harus memisahkan pencatatan komponen biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi untuk masing-masing jenis layanan.
Hasil pencatatan tersebut wajib disampaikan kepada kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya. Data ini menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan transportasi berbasis platform digital.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi memiliki kewajiban administratif untuk memastikan komponen biaya setiap layanan tercatat secara terpisah dan dapat disampaikan kepada instansi terkait.
Sistem Perusahaan Harus Disesuaikan hingga Akhir 2026
Pemerintah turut memberikan ketentuan peralihan bagi perusahaan aplikasi untuk menyesuaikan sistem yang digunakan dalam pencatatan biaya.
Pasal 26 Perpres tersebut menetapkan batas waktu penyesuaian sistem informasi biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi paling lambat pada 31 Desember 2026.
Perusahaan aplikasi perlu memastikan sistem informasi yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan baru tersebut dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk mengenai penetapan biaya layanan aplikasi dan kewajiban perusahaan dalam pencatatan serta pelaporan biaya.










