triggernetmedia.com – Kapolri Suyudi Ario Seto meminta Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi dan pengaduan yang diterima Polri terkait permasalahan di pasar saham.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan, pelanggaran, maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, Polri akan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Proses tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.
“Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pasar modal dapat mencakup perusahaan sekuritas maupun individu yang terindikasi terlibat.
“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” kata Dasco.
OJK jatuhkan denda kepada DSSA, BREN, dan CUAN
Di kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK telah memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2023–2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang P2SK,” ujarnya.
Sementara itu, dalam penelusuran terhadap saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Untuk mendalami temuan tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.
Selain itu, sejumlah pihak yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka mencakup lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti saham.
“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” jelas Hasan.
Menurut Hasan, terdapat pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan identitas yang diduga disamarkan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada konsentrasi kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Atas temuan pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Hasan menyebut langkah penegakan hukum terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat integritas dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Penyelidikan yang diminta Kapolri serta tindakan pengawasan OJK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal. Namun, dugaan tindak pidana tetap perlu ditangani berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.










