triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak diperpanjang. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas skema pengaturan lalu lintas dalam mengurangi kemacetan.
Ria Norsan menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan uji coba pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pengaturan akses kendaraan yang diterapkan selama masa uji coba dinilai membantu mengurangi penumpukan kendaraan di kawasan tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum akan menetapkan kebijakan secara permanen. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar skema yang diterapkan sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
Dalam waktu dekat, Pemprov Kalbar akan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Ditlantas Polda Kalbar, serta perwakilan masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujar Ria Norsan.
Ia menegaskan, kebijakan pengaturan akses kendaraan bukan bertujuan membatasi atau mempersulit aktivitas masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran dan kenyamanan mobilitas warga, khususnya di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II.
“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar,” tegasnya.
Ria Norsan juga menjelaskan bahwa pengaturan akses selama uji coba tidak mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan sebelumnya. Skema yang diuji coba berfokus pada pengaturan akses kendaraan untuk mendukung kelancaran lalu lintas, dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Ia mengingatkan pengendara agar mematuhi arah pergerakan kendaraan sesuai skema uji coba. Kepatuhan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas sekaligus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kondisi struktur jembatan.
Dalam peninjauan itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Habib Ishak Ali Al-Mutahar turut mengusulkan pembukaan jalur alternatif. Jalur tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas masyarakat dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara, termasuk warga yang hendak memasuki Kota Pontianak.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait. Pemerintah berharap berbagai masukan dapat membantu menghasilkan skema pengaturan lalu lintas yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II Kubu Raya pada 1 April 2026.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan jenis kendaraan dan waktu tertentu. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Melalui perpanjangan masa uji coba dan koordinasi lintas instansi, Pemprov Kalbar berharap dapat menentukan pola pengaturan akses kendaraan yang lebih efektif. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan solusi kemacetan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan kebutuhan mobilitas masyarakat.










