triggernetmedia.com – Pemerintah mengalokasikan Belanja Perpajakan sebesar Rp632 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir dan meningkat 9,6 persen dibandingkan outlook APBN 2026 sebesar Rp576,4 triliun.
Belanja Perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung berbagai agenda pembangunan nasional. Pemberian fasilitas dan insentif perpajakan disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan masing-masing sektor.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, pemerintah memperkirakan Belanja Perpajakan 2027 mencapai Rp632,0 triliun.
“Melalui pemberian insentif perpajakan, Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (18/8/2026).
Kenaikan Belanja Perpajakan tersebut melanjutkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, nilainya tercatat Rp318,4 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp352,4 triliun pada 2023 dan Rp398,4 triliun pada 2024.
Pada 2025, Belanja Perpajakan kembali meningkat cukup signifikan menjadi Rp521,5 triliun. Sementara pada 2026, nilainya diproyeksikan mencapai Rp576,4 triliun.
PPN dan PPnBM Jadi Kontributor Terbesar
Berdasarkan jenis pajak, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih menjadi penyumbang terbesar Belanja Perpajakan.
Pada 2025, nilai fasilitas PPN dan PPnBM mencapai Rp321,9 triliun atau sekitar 61,7 persen dari total Belanja Perpajakan. Sebagian di antaranya berasal dari fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok serta hasil perikanan dan kelautan.
Selain itu, terdapat fasilitas PPN yang tidak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha kecil dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, Belanja Perpajakan dari Pajak Penghasilan (PPh) pada 2025 mencapai Rp163 triliun atau 31,3 persen dari total. Fasilitas tersebut antara lain mencakup PPh final bagi UMKM dan pembebasan PPh atas dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri.
Adapun Belanja Perpajakan yang berasal dari Bea Masuk dan Cukai tercatat Rp35,5 triliun atau sekitar 6,82 persen.
Industri Pengolahan Jadi Penerima Manfaat Terbesar
Dari sisi sektor ekonomi, industri pengolahan menjadi penerima manfaat Belanja Perpajakan terbesar pada 2025. Nilainya mencapai Rp130,6 triliun atau sekitar 25,1 persen dari total Belanja Perpajakan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menggunakan insentif perpajakan secara lebih terarah untuk menjaga aktivitas ekonomi, meningkatkan investasi, memperkuat daya beli, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha dan UMKM.










