triggernetmedia.com – Kota Pontianak mencatat prestasi dalam pengelolaan data aparatur sipil negara (ASN). Pada Semester I 2026, Pontianak meraih peringkat pertama Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) tertinggi di wilayah kerja Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan nilai mencapai 99,98.
Capaian tersebut menempatkan Pontianak di posisi teratas, mengungguli sejumlah pemerintah daerah lain dalam wilayah kerja Kanreg V BKN.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, capaian tersebut menjadi gambaran komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola kepegawaian yang tertib dan berbasis data.
Menurutnya, data ASN yang akurat dan selalu diperbarui menjadi fondasi penting dalam pengelolaan manajemen kepegawaian sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.
“Data ASN yang akurat, lengkap, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting untuk mendukung kelancaran layanan manajemen ASN,” ujar Edi, Sabtu (8/8/2026).
IKADA merupakan instrumen untuk mengukur kualitas data ASN dalam sistem kepegawaian. Penilaiannya mencakup empat aspek utama, yakni kelengkapan, ketepatan waktu, keakuratan, dan konsistensi data.
Edi menilai kualitas data kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi internal pemerintah. Data yang tertata juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan publik karena membantu pemerintah menentukan kebutuhan pegawai, menempatkan aparatur sesuai kompetensi, serta menyusun kebijakan sumber daya manusia secara lebih tepat.
“Kalau data ASN tertata baik, maka pelayanan kepegawaian juga semakin cepat dan akurat. Dampaknya, aparatur bisa bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat,” katanya.
Ia menekankan agar seluruh perangkat daerah disiplin dalam memperbarui data pegawai. Data seperti identitas, Nomor Induk Pegawai, pangkat dan golongan, jabatan, unit kerja, riwayat pendidikan, kenaikan pangkat, riwayat jabatan, pelatihan, hingga status kepegawaian harus dipastikan tetap akurat dan mutakhir.
Menurut Edi, ketidaktepatan maupun keterlambatan pembaruan data dapat berdampak pada berbagai proses manajemen ASN, termasuk kenaikan pangkat, mutasi, pengembangan kompetensi, serta perencanaan kebutuhan pegawai.
“Karena itu, setiap perangkat daerah harus disiplin memperbarui data pegawainya. Jangan sampai ada data yang tidak lengkap, tidak sesuai, atau terlambat diperbarui,” tegasnya.
Berdasarkan publikasi Kanreg V BKN, Pontianak berada di posisi pertama dengan nilai 99,98. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Sambas dengan nilai 99,96, Kabupaten Mempawah 99,79, Provinsi Lampung 99,65, Kabupaten Bengkayang 99,60, Kabupaten Tanggamus 99,58, Kota Metro 99,51, Kota Singkawang 99,33, Kabupaten Lampung Selatan 99,31, dan Kabupaten Pringsewu 99,22.
Edi memberikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak serta seluruh perangkat daerah yang berkontribusi dalam menjaga kualitas data ASN.
Namun, ia meminta capaian tersebut tidak menjadi alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, prestasi tersebut harus menjadi dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data kepegawaian.
Menurutnya, pengelolaan data ASN yang baik merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi profesional. Dengan dukungan data yang valid, pemerintah dapat melakukan pemetaan kebutuhan pegawai, mengembangkan kompetensi aparatur, serta meningkatkan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
“Data yang baik akan membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih tepat. Ini bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang harus terus kita perkuat,” jelasnya.
Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dan kedisiplinan seluruh perangkat daerah dalam mengelola data ASN.
“Capaian ini harus kita pertahankan. Yang paling penting, data ASN yang berkualitas harus berdampak pada pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya.










