triggernetmedia.com – DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa serta dihadiri 195 anggota DPR secara langsung.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, 15 RUU tersebut telah melalui pembahasan di Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Pembahasan tingkat I disepakati sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa terdapat lima ruang lingkup utama yang diatur dalam 15 UU tersebut.
Pengaturan pertama berkaitan dengan pencantuman tanggal pembentukan masing-masing kabupaten dan kota. Hal ini menjadi bagian dari penegasan dasar pembentukan daerah dalam regulasi terbaru.
Kedua, UU tersebut mempertegas cakupan wilayah, termasuk perubahan cakupan kecamatan akibat pemekaran kabupaten/kota maupun pembentukan kecamatan baru.
Ketiga, pengaturan mengenai batas daerah. Batas administratif tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik kewilayahan, baik antarwilayah dalam satu provinsi maupun antarprovinsi.
Selanjutnya, pengaturan keempat menyangkut lokasi ibu kota kabupaten dan kota. Sementara poin kelima berkaitan dengan karakteristik kewilayahan setiap daerah.
Karakteristik tersebut mencakup kondisi geografis, potensi sumber daya alam dan ekonomi, serta unsur suku bangsa dan budaya yang menjadi bagian dari masing-masing daerah.
Sebanyak tujuh daerah di Kalimantan Barat masuk dalam 15 UU yang disahkan. Daerah tersebut yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Lima daerah lainnya berada di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sedangkan dari Kalimantan Selatan terdapat tiga daerah, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan pengesahan tersebut, pengaturan mengenai sejumlah aspek dasar kewilayahan 15 kabupaten dan kota di tiga provinsi Kalimantan kini memiliki landasan hukum dalam bentuk Undang-Undang.










