triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) dari satu hari menjadi tiga hari. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan waktu pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, perpanjangan waktu layanan merupakan hasil evaluasi pelaksanaan GOKATAN pada 2025. Menurutnya, program jemput bola pembayaran pajak kendaraan di tingkat kecamatan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Banyak harapan masyarakat yang hadir agar kegiatan ini dapat diperpanjang. Pada tahun 2026, pelaksanaan Samsat Go Kecamatan tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru menjadi tiga hari,” ujarnya saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa, Rabu (5/8/2026).
Amirullah berharap penambahan waktu pelayanan dapat membuat pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien. Dengan durasi layanan yang lebih panjang, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Menurutnya, GOKATAN merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dan Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Program tersebut juga mendukung peningkatan penerimaan daerah melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada 2025, penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Kota Pontianak mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen dari target sebesar Rp107,36 miliar. Capaian tersebut menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
Secara rinci, realisasi opsen PKB mencapai Rp78,25 miliar atau 114,24 persen dari target Rp68,5 miliar. Sementara itu, opsen BBNKB terealisasi sebesar Rp46,61 miliar atau 119,94 persen dari target Rp38,86 miliar.
“Peningkatan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah,” jelas Amirullah.
Selain memperkenalkan kebijakan GOKATAN, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai opsen PKB, opsen BBNKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), digitalisasi pajak daerah, serta berbagai layanan perpajakan lainnya.
Amirullah menilai sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, mekanisme pembayaran, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak daerah memiliki peran strategis dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong kemudahan layanan, termasuk melalui digitalisasi sistem perpajakan.
“Khusus Kecamatan Pontianak Utara, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,26 miliar,” katanya.
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, pemahaman dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk kemajuan Kota Pontianak,” pungkas Amirullah.










