triggernetmedia.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menilai penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029 harus didukung landasan hukum yang jelas. Menurutnya, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi syarat utama sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan.
Politikus PKS yang akrab disapa Aher itu mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu menjadi momentum yang tepat untuk membahas pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, kata dia, ialah penerapan e-voting secara terbatas bagi pemilih di luar negeri. Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap harus didahului dengan kajian yang matang.
“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” kata Aher dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Aher juga mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu mempelajari pengalaman negara-negara yang telah menerapkan e-voting sebagai bahan evaluasi sebelum sistem tersebut diadopsi di Indonesia.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya kesiapan anggaran. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari KPU, usulan anggaran untuk sistem informasi saat ini belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting bagi pemilih di luar negeri.
Karena itu, menurut Aher, revisi UU Pemilu perlu mengatur secara rinci pelaksanaan e-voting, mulai dari mekanisme pemungutan suara, standar keamanan sistem, hingga perlindungan hak-hak pemilih.
“Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Selain regulasi dan anggaran, Aher menilai penyusunan kebijakan e-voting perlu melibatkan berbagai pihak, seperti KPU, pemerintah, DPR, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, serta masyarakat sipil. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan menghasilkan sistem yang lebih matang sekaligus memperkuat legitimasi publik.
Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya penyempurnaan sistem kepemiluan nasional selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian,” katanya.
Aher menambahkan, tujuan utama setiap inovasi dalam penyelenggaraan pemilu adalah memastikan setiap suara warga negara tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat.
“Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan,” tutupnya.










