triggernetmedia.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan baru sekaligus penguatan posisi sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki financial center yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan berdaya saing global,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan yang telah berjalan, melainkan melengkapi ekosistem keuangan nasional dengan standar internasional yang lebih terintegrasi.
Purbaya menjelaskan, selama proses pembahasan, pemerintah dan DPR memastikan regulasi tersebut tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Menurutnya, PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi. Kehadiran PFII diharapkan mampu menarik investasi asing dan aliran modal jangka panjang untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Selain memperbesar kapasitas ekonomi, investasi tersebut diyakini akan memperluas basis pajak, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah.
Pilar kedua berfokus pada inovasi dan tata kelola sektor keuangan. PFII akan didukung ekosistem jasa keuangan modern, pemanfaatan teknologi terkini, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta penerapan tata kelola yang baik.
Sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum, regulasi ini juga mengatur pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII untuk menangani penyelesaian sengketa secara cepat, independen, dan tetap berlandaskan hukum Indonesia.
Sementara itu, pilar ketiga diarahkan pada peningkatan daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia. PFII diharapkan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi talenta Indonesia sekaligus mempercepat transfer teknologi dan keahlian di sektor keuangan.
“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing perekonomian nasional,” kata Purbaya.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari pembentukan, kelembagaan, kegiatan usaha, lembaga arbitrase, pengadilan khusus, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga berbagai ketentuan operasional lainnya.
Purbaya menegaskan, UU PFII merupakan fondasi baru bagi pengembangan sektor keuangan Indonesia.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pilar utama ekonomi dunia,” pungkasnya.










